Tak Sanggup Bayar Persalinan, Ibu Muda Pasrah Bayinya Dijual Dukun Beranak, Gunting Besar Jadi Bukti

Dukun beranak itu tega menjual bayi dari ibu yang tidak sanggup membayar persalinan.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Grid.ID
Ilustrasi bayi 

"Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali," jelas Kombes Pol Gani F Siahaan.

Baca juga: Bayi di Kandungan Nathalie Holscher Berjenis Kelamin Laki-laki, Sule Sudah Siapkan Nama

Baca juga: Riset Baru Covid-19, Ibu Hamil yang Vaksin Ternyata Menurunkan Antibodi ke Bayi

Dilakukan Sejak 2020

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada Kepolisian terdekat.

"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.

Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.

Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.

Diketahui sudah tiga bayi diperdagangkan FN dari ibu berbeda.

Bayi ini dijual karena orang tua tak mampu melunasi biaya bersalin, sehingga FN menjual bayi korban.

Ibu bayi pun diberikan uang Rp 1 juta setelah tersangka berhasil menjual bayi tersebut.

Kepala Dinas PPPA Sulut, dr Kartika Devi Tanos menyampaikan harapan kasus-kasus ini harus ditindak sebagaimana mestinya secara hukum.

"Dan tentunya dibutuhkan kerja sama semua pihak, baik itu pemerintah, kepolisian juga masyarakat untuk bersama-sama peduli terhadap kasus-kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) seperti ini," kata Istri Wagub Sulut Steven Kandouw ini.

Kasus semacam ini bisa terbongkar salah satu caranya dengan peran masyarakat melaporkan ke aparat.

"Kita jangan takut untuk melaporkan jika kita mencurigai, melihat dan mendengar ada hal-hal yang berkaitan dengan TPPO ataupun tindakan kekerasan terhada anak dan perempuan ke kepolisian atau ke UPTD PPA Provinsi atau Kabupaten/kota," kata Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut ini.

Pemprov Sulut melalui Dinas PPPA siap membantu memberikan pendampingan L secara komprehensif tanpa dipungut biaya apapun.(*)

(TribunnewsBogor.com/Tribun Manado)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved