Ngaku Bayinya Jatuh ke Lantai Saat Dilahirkan, Remaja Dibekuk Saat Bawa Jasad Korban ke Rumah Pacar

Seorang ibu tega menghabisi nyawa bayinya yang baru ia lahirkan sendiri di kamar mandi tanpa bantuan medis.

(Surya.co.id/Farid Mukarrom)
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono bersama NNF, remaja perempuan pembunuh bayinya sendiri saat pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021). 

Hingga akhirnya terpikirkan untuk menghabisi nyawa bayi yang belum berdosa itu.

NNF tega menghabisi anak kandungnya dengan cara membekapkan kain kepada bayi tersebut.

Selanjutnya setelah bayinya meninggal, NNF kemudian membungkus jenazah darah dagingnya itu dengan plastik untuk dibawa ke rumah pacarnya di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Lalu sesampainya di rumah pacarnya yang bernama BY, NNF meminta untuk mengubur jenazah bayinya.

Akan tetapi, saudara dari BY merasa curiga karena adanya bayi yang meninggal dalam keadaan tidak wajar.

Baca juga: Dengar Suara Tangisan, Gadis Ini Syok Temukan Bayi Baru Lahir di Pinggir Sungai

Baca juga: Paula Verhoeven Melahirkan Anak Kedua, Baim Wong Peluk Sang Bayi, Nagita Slavina Kasih Kado Bermerek

Hingga akhirnya saudara BY melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngasem.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam pers rilis di Mapolres Kediri menyampaikan jika saat itu pelaku panik karena melahirkan anak.

"Pelaku panik kemudian membungkam bayinya dengan kain, supaya orang tuanya tak mendengar tangisan bayi," ungkap Lukman, Senin (11/10/2021).

Sementara itu kepada pacarnya BY, menurut Lukman, ia mengaku tak membunuh. Tetapi hanya, bayinya jatuh dari lantai.

"Pacar pelaku menerima jasad bayi dengan maksud untuk memakamkan bayi ini. Namun diketahui oleh seseorang dan saksi ini melaporkan ke polisi," ucapnya.

Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses penyelidikan.

Hasilnya polisi menemukan kecurigaan kepada pelaku NNF, selaku ibu bayi yang diduga membunuh darah dagingnya itu.

"Tim kami kemudian ke rumah pelaku dan menemukan barang bukti. Mulai pakaian bekas darah dan ari-ari bayi. Hingga akhirnya pelaku mengakui seluruh perbuatannya," tutur Lukman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

"Pelaku dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 80 ayat 3 atau pasal 80 ayat 4," pungkasnya.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id/Farid Mukarrom)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved