Pura-pura Dirampok, Ibu Muda Curi Tabungan Mertua Rp 26 Juta, Uangnya Habis untuk Belanja Online
Seorang ibu muda bernama Kadek Ardiasih harus berurusan dengan kepolisian. Ia diketahui telah mencuri tabungan milik mertuanya sebanyak Rp 26 juta.
"Karena takut juga buat nutupin tabungan yang habis itu. Akhirnya saya putuskan untuk melakukannya," ucap dia.
Motif kasus

Ardiasih kemudian membongkar motifnya nekat melakukan sandiwara.
Ia mengaku bingung setelah uang milik mertuanya habis untuk belanja online.
Tabungan milik mertuanya ia pakai untuk jualan online sejak 1,5 tahun lalu.
Barang yang dijual berupa produk fashion, kosmetik, dan sebagainya.
Adriasih juga mengaku sempat tertipu.
Baik itu melalui COD, transfer, maupun barang yang dibatalkan mendadak oleh customer.
"Selain itu (uang tabungan) juga saya gunakan untuk keperluan sehari-hari juga," ujarnya.
Adriasih kemudian mencuri uang mertuanya untuk mengganti uang yang sudah ia gunakan.
Atas peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Muhammad Fredey Mercury)