Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Terkuak Sosok Ineu, Wanita yang Ngaku Dibegal Demi Hindari Utang Miliaran, Tetangga: Dia Sombong

Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa Ineu dan Amun bersekongkol membuat keterangan palsu soal pembegalan.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
kolase Tribun Jabar
Terjebak Utang Rp 25 Miliar, Ineu Nekat Bikin Siasat Pura-pura Dibegal 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Siasat Ineu Siti Nurjanah alias IS (31) untuk mengelabui polisi dengan berpura-pura dibegal akhirnya terkuak.

Pengakuan Ineu atau IS soal uangnya sebanyak Rp 1,3 miliar dibegal sempat membuat geger warga Garut, Jumat (8/10/2021).

Saat itu, IS mengaku telah menjadi korban begal, tas dan motor yang dikendarainya dibawa oleh tiga orang tak dikenal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut.

Alami kejadian tak terduga, IS sempat kesulitan saat dimintai keterangan oleh polisi.

IS pun sempat dibawa ke pelayanan kesehatan dan diberi alat bantu pernapasan karena syok.

Rupanya, aksi IS itu hanya bohong belaka.

IS sengaja mengarang cerita dibegal untuk menghindari utangnya di rentenir sebesar Rp 25 miliar.

Perbuatan IS yang mengelabui polisi itu pun akhirnya ketahuan.

Ineu kini ditetapkan menjadi tersangka kasus memberi keterangan palsu.

Baca juga: Misteri Puntung Rokok dan Tapak Tangan di TKP Tewasnya Tuti Akhirnya Terkuak, Danu Ungkap Pengakuan

Tak cuma IS, pria yang bekerja sama dengannya mengarang cerita pembegalan itu, Amun alias MM (39) juga turut ditangkap polisi.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan keduanya menjadi tersangka setelah ketahuan membuat pengakuan bohong yakni telah menjadi korban begal dengan kerugian miliaran rupiah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, Senin (11/10/2021).

Setelah proses interograsi terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa Ineu dan Amun bersekongkol membuat keterangan palsu soal pembegalan.

"Dikuatkan dengan pengakuan dari tersangka IS bahwa semua kejadian tersebut adalah rekayasa untuk menghindari jeratan hutang yang ditanggungnya," ucap AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Atas perbuatan tersebut, IS dan MM terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved