Bobol KUA Curi Ratusan Buku Nikah, Pelaku : Untuk Kawin Kontrak di Bogor

Issu kawin kontrak yang selama ini beredar dikawasan puncak Bogor kembali menjadi perbincangan hangat.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
net
Ilustrasi Buku Nikah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Issu kawin kontrak yang selama ini beredar dikawasan puncak Bogor kembali menjadi perbincangan hangat.

Hal ini setelah polisi mengangkap para pelaku pencurian buku nikah disebuah Kantor Urusan Agama (KUA).

Bahkan, salah seorang pelaku diketahui merupakan warga Bogor.

Para pelaku menggondol ratusan buku nikah untuk dijual kepada penyedia jasa kawin kontrak di Bogor.

Bahkan, Bareskrim Polri pernah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor.

TONTON JUGA:

Sindikat ini telah beroperasi sejak 2015.

Praktik kawin kontrak di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor sebenarnya bukan hal baru.

Praktik seperti ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu sejak kawasan Puncak yang memiliki hawa sejuk jadi tempat tujuan wisata turis asal Timur Tengah.

Lama kawin kontrak bervariari, antara 5 hari hingga 1 bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.

Rupanya, pelaku kawin kontrak dikawasan puncak Bogor ini sudah menyiapkan segala sesuatunya agar dianggap sah salah satunya dengan adanya buku nikah.

Baru-baru ini Polisi menangkap dua orang yang mencuri buku nikah dari KUA di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Ilustrasi
Ilustrasi (Net)

Buku nikah itu diduga dijual kembali kepada penyedia jasa kawin kontrak di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gunungkidul AKP Rian Permana mengatakan, dua pencuri itu mengaku buku nikah yang dibawa lari dijual ke penyedia jasa kawin kontrak atau orang yang ingin memalsukan status pernikahannya.

"Mereka menjual Kartu Nikah kosong ini kepada sindikat penyedia jasa nikah siri, kawin kontrak yang banyak terdapat di wilayah Bogor," kata Ryan.

Pelaku Berkomplot

Komplotan pencuri beraksi di dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pencuri memasuki dua KUA, yaitu KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen.

Peristiwa ini terjadi pada 5 Agustus 2021. Para pencuri mengambil buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah

Laptop yang ada di kantor itu juga dicuri.

Kini, dua dari tiga komplotan pencuri sudah ditangkap.

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah Menerangkan Terkait Pencurian Buku Nikah di Mapolres Gunungkidul Rabu (13/10/2021)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah Menerangkan Terkait Pencurian Buku Nikah di Mapolres Gunungkidul Rabu (13/10/2021)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO) ()

Mereka adalah AA (41), warga Jakarta Selatan; dan PH (42), warga Bogor.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, AA ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 2 September.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Daftarkan email Dua hari setelahnya, PH diringkus di Jakarta Selatan.

“Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," ujarnya di Markas Polres Gunungkidul, Rabu (13/10/2021).

Gondol Ratusan Buku Nikah

Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengatakan, pencurian di KUA Kecamatan Patuk dan KUA Kecamatan Playen terjadi pada 5 Agustus 2021.

Dari dua KUA itu, pencuri membawa lari buku akta nikah sebanyak 168 buah, 122 lembar bangko surat nikah, 424 buah kartu nikah, dan duplikat buku nikah sebanyak 70 buah. Laptop yang ada di kantor itu juga turut dibawa kabur.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku pencurian menggunakan modus yang sama yaitu mencongkel pintu sebagai akses masuk mereka," kata Aditya di Mapolres Gunungkidul Rabu (13/11/2021).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan hasil pemeriksaan saksi, polisi mendapat informasi pada hari terjadinya pencurian ada sekelompok orang bertingkah mencurigakan di SPBU Patuk. Lokasi SPBU Patuk tidak jauh dari KUA yang dimasuki pencuri.

Polisi kemudian memeriksa kamera CCTV yang ada di SPBU dan mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Hingga pada 2 September 2021, seorang pencuri berinisial AA (41) warga Jakarta Selatan ditangkap di Bandung, Jawa Barat.

Kemudian pada 4 September, pencuri lain yang berinisial PH (42) warga Bogor ditangkap di Jakarta Selatan. "Masih ada satu pelaku lagi yang belum tertangkap yaitu ED," kata Aditya.

Tarif Kawin Kontrak

Bareskrim Polri pernah mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus booking out kawin kontrak dan short time di wilayah Puncak, Bogor pada awal tahun 2020 lalu.

Mengutip Kompas.com, Sindikat ini telah beroperasi sejak 2015.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, artinya, sudah lima tahun sindikat ini berjalan.

"Kalau ditanya sejak kapan sudah cukup lama tapi sejak 2015 kami sudah telusuri cuma baru yang ini aktifitas WNA tersebut tertangkap," kata Ferdy saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Ferdy menjelaskan, para tersangka menawarkan jasa booking out kawin kontrak dan short time kepada WNA.

Para muncikari mematok harga untuk pengguna dengan lama waktu 1-3 jam sebesar Rp 500.000-600.000, sedangkan satu malam sebesar Rp 1-2 juta.

ilustrasi kawin kontrak
ilustrasi kawin kontrak (sriwijayapost)

Kemudian, untuk booking out secara kawin kontrak para muncikari mematok harga Rp 5 juta untuk jangka waktu tiga hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu tujuh hari.

Keuntungan yang diperoleh muncikari tersebut adalah sebesar 40 persen dari harga yang ditentukan untuk para pelanggan atau tamu.

"Keuntungan, penyedia wanita ini 40 persen. Kalau misalnya dibayar Rp 500 ribu, 40 persen dia dapat. Dibayar dia Rp 5 juta, 40 persen dia dapatnya itu. Sisanya untuk korban itu," jelas Ferdy.

Dari kasus ini, polisi meringkus lima tersangka yaitu NN dan OK berperan sebagai penyedia korban untuk kawin kontrak alias mucikari, HS sebagai penyedia tamu atau pengguna yang akan dinikahkan dengan korban.

Kemudian, DO sebagai penyedia transportasi untuk membawa korban kepada tersangka HS, serta AA alias Ali sebagai pemesan untuk membayar korban untuk dibooking out.

Sebagai penyedia tamu, HS mendapat keuntungan dari AA (tersangka pengguna WN Arab) sebesar Rp 300.000.

Dalam keterangan polisi, tersangka NN dan OK sebagai mucikari menentukan harga untuk booking out short time atau kawin kontrak.

(TribunnewsBogor.com/Komps.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved