Suami Habisi Istri Seusai Berhubungan Badan, Berawal saat Anak Lihat Ibu di Kamar dengan Pria Lain
Andri nekat mencekik leher sang istri yang berinisial DP sesudah keduanya berhubungan badan.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri.
Akan tetapi, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.
Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.
Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.
Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.
"Bahkan istri saya sempat menentang saya dan akhirnya saya khilaf mas.
Saya cekik dia sampai tidak bergerak lagi dalam keadaan tanpa busana. Sekarang saya menyesal," ujar pelaku.
Baca juga: Dikira Obat Batuk, Wanita Ini Syok Putri Kecilnya Rutin Minum Pil KB, Aksi Keji Sang Ayah Terkuak
Dituntut 15 tahun penjara
Atas perbuatan suaminya itu, dia dituntut secara hukum di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.
Andri menjadi pesakitan setelah mencekik istrinya sendiri seusai berhubungan intim hingga tewas akhir Mei 2021 lalu.
Pada persidangan Selasa (12/10/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam seusai agenda sidang digelar.
Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.