OJK Sebut 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui
OJK kemudian mengambil sampel terhadap 2.700 pinjol untuk mengetahui bagaimana jalannya kegiatan mereka.
Hal itu karena yang terdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi untuk itu,” tegas Jhonny.
Kominfo telah membentuk Forum Ekonomi Digital Kominfo yang secara berkala setiap bulan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, dan pemutakhiran ruang-ruang digital.
Selain itu, juga transaksi-transaksi ekonomi digital, termasuk membicarakan terkait dengan pinjaman online dan penangkalan pinjaman online tidak terdaftar atau ilegal.
“Sekali lagi, Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, melakukan proses take down secara tegas dan tepat."
"Di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia akan mengambil langkah-langkah tegas atas semua pelaku tindak pidana pinjaman online tidak terdaftar,” imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OJK: 34 Persen Server Pinjol Ada di Luar Negeri, 44 Persen Tak Diketahui,