Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Lihat Namamu di bsu.kemnaker.go.id, Siapkan KTP !

cek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan subsidi upah atau tidak lewat laman bsu.kemnaker.go.id

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Shutterstock/Pramata via kompas.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah hingga saat ini masih terus menyalurkan program bantuan subsidi gaji untuk para pekerja yang terdampak pandemi.

Namun tidak semua pekerja atau buruh menerima bantuan subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dan ditetapkan menjadi penerima bantuan subsidi upah atau tidak, maka harus dilakukan secara online.

Status penerima bantuan subsidi gaji pun akan terlihat.

Bantuan subsidi gaji senilai 1 juta disalurkan sekaligus untuk dua bulan, bagi para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dari Kemnaker berikut ini.

Syarat Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan disalurkan dan dicairkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Sementara bagi penerima bantuan yang tidak memiliki rekening bank Himbara, akan langsung dibukakan oleh pihak Kemnaker.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved