Mamah Muda Tewas Setelah Hubungan Badan dengan Suami, Berawal Rahasia di Ranjang Bocor

Nasib nahas dielami seorang mamah muda usai bercinta dengan suaminya sendiri di atas ranjang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
net
Ilustrasi tewas 

Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.

Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.

"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.

Baca juga: Warga Ungkap Kejanggalan Sebelum 11 Siswa Tewas saat Susur Sungai, Ikan Raksasa Keluar dari Sungai

Baca juga: Amalia Korban Pembunuhan di Subang Beri Isyarat Lewat Mimpi, Istri Yoris: Usia Pelaku Masih Muda

Dalam dakwaan primair terungkap, kejadian nahas ini berlangsung pada hari Rabu (26/5/2021) silam sekira pukul 12 malam.

Setelah melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih dulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya.

Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini. Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.

Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.

Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.

Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.

Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri. Namun, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.

Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong. Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.

Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Pilu TKW Asal Indramayu 12 Tahun Ditahan Majikan, Dilarang Pulang hingga 5 Tahun Tak Gajian

Ilustrasi
Ilustrasi (net)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved