Istri Tewas di Ranjang Usai Hubungan Intim, Pengakuan Suami Bikin Polisi Kaget : Korban Mencakar

Seorang istri di Batam tewas di tangan suaminya sendiri usai berhubungan badan

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Pixabay.com
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib nahas dialami seorang mamah muda usai bercinta dengan suaminya sendiri di atas ranjang.

Kejadian ini berawal saat rahasia di ranjang bocor.

Kejadian nahas ini menimpa mamah muda berinisial DP (34) di Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa, Batam.

"Kejadiannya dini hari tadi, usai pelaku dan korban berhubungan suami istri," kata Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan.

Rupanya, DP tewas dibunuh oleh suaminya usai melakukan hubungan badan di atas ranjang.

Sebelum nyawa mama muda itu melayang, ternyata mama muda itu sempat tergoda rayuan pria lain.

Rahasia ranjang sang mamah muda dengan lelaki lain pun bocor ke telinga suaminya, Andri.

Baca juga: Putrinya Jadi Korban Pembunuhan, Yosef Nangis Ingat Janji Amalia yang Belum Terwujud: Selalu Ingat

Baca juga: Cerita Yosef Didatangi Mendiang Amalia Mustika Ratu Lewat Mimpi: Saya Sakit Hati

Baca juga: Misteri Identitas Mayat Wanita dalam Karung, Warga Ketakutan Lihat Kondisi Korban: Tubuhnya Diikat

Awalnya, mereka sempat berbincang tentang sosok pria Pebinor (perebut bini orang).

Ternyata, sang suami mama muda itu sudah mengetahui perbuatan mama muda itu dari anaknya.

Sebab, sang anak memberitahu bahwa mama muda itu memasukan pria Pebinor ke dalam kamar.

Usai berhubungan badan, suami awalnya meminta mama muda itu meminta untuk meninggalkan pria Pebinor itu dengan cara baik-baik.

Namun, terjadilah pertengkaran di antara mereka, hingga terjadilah peristiwa yang membuat nyawa mama muda itu melayang.

Kasus tersebut kini telah masuk ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa kasus pembunuhan di Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Andri Ari (36) hukuman 15 tahun penjara.

Pada Selasa (12/10/2021) lalu, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan kepada terdakwa Andri.

"Tuntutan maksimal, 15 tahun penjara," tegas Jaksa Herlambang Adhi Nugroho saat ditanyakan Tribun Batam.

Herlambang menjelaskan, tuntutan itu sudah dipertimbangkan betul olehnya selaku JPU. Baik hal-hal memberatkan ataupun yang meringankan.

Apalagi Andri telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri secara sengaja.

"Minggu depan agenda pledoi," tambah Herlambang.

Baca juga: Warga Ungkap Kejanggalan Sebelum 11 Siswa Tewas saat Susur Sungai, Ikan Raksasa Keluar dari Sungai

Baca juga: Amalia Korban Pembunuhan di Subang Beri Isyarat Lewat Mimpi, Istri Yoris: Usia Pelaku Masih Muda

Dalam dakwaan primair terungkap, kejadian nahas ini berlangsung pada hari Rabu (26/5/2021) silam sekira pukul 12 malam.

Setelah melakukan hubungan suami istri, terdakwa dan korban, Dewi Permata Sari, sempat berbincang-bincang terlebih dulu sebelum akhirnya Andri menghilangkan nyawa istrinya.

Selama perbincangan itu, Andri merasa curiga dengan perilaku istrinya selama ini.

Sehingga, ia terus melemparkan pertanyaan kepada Dewi dan membuat korban merasa tidak senang.

Akibat terus merasa dipojokkan, korban pun emosi dan mencakar terdakwa di bagian tangan dan dada.

Akibat tindakan korban tersebut, emosi Andri pun ikut meledak dan langsung menduduki korban di antara perut dan pahanya.

Kemudian, Andri mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menekan lehernya ke kasur.

Korban pun mencoba untuk melepaskan tangan terdakwa menggunakan kedua tangannya dengan cara menarik tangan Andri.

Namun, terdakwa melepaskan tangan korban dengan menggunakan tangan kiri.

Dewi pun meronta-ronta dan sempat berteriak minta tolong.

Kalap, Andri pun menutup mulut korban menggunakan tangan kirinya dan kemudian kembali mencekik leher korban hingga lemas.

Tak berselang beberapa menit, korban pun diketahui telah meninggal dunia setelah Andri memastikannya dengan mendekatkan wajahnya ke wajah Dewi untuk mengecek napasnya.

Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal Primair 340 KUH Pidana juncto Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 huruf a UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsidair Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kisah Pilu TKW Asal Indramayu 12 Tahun Ditahan Majikan, Dilarang Pulang hingga 5 Tahun Tak Gajian

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Tinggalkan 2 Anak

Kerabat korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, korban dan pelaku memiliki dua anak.

"Anak mereka ada dua orang, yang besar umur 8 tahun laki laki dan yang kecil sekitar 3 tahun cewek," ujarnya.

Sejak Malaysia lockdown, pelaku yang biasanya bekerja di negeri Jiran akhirnya pulang ke Batam dan tak lagi bekerja.

Sedangkan sang istri setiap harinya berjualan secara online.

"Suaminya kemarin lepas pulang dari Malaysia dan saat ini nganggur. Mungkin pusing masalah ekonomi sampai dia (Pelaku) nekat mencekik istri," ujarnya.

Pengakuan Suami

Pengakuan muncul dari mulut Andri (36) sang suami yang tega mencekik istrinya sendiri, Dewi (34) hingga tewas, Kamis (27/5/2021) dini hari.

Pembunuhan di Batam itu, kata Andri terjadi karena adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka yang telah dikaruniai dua anak itu.

Dari keterangan Andri juga terungkap, jika sang istri kerap menyiksa anak mereka.

Baca juga: Bobol KUA Curi Ratusan Buku Nikah, Pelaku : Untuk Kawin Kontrak di Bogor

Baca juga: Fakta Baru Kasus Subang - Polisi Periksa 54 Saksi Ungkap Dalang Pembunuhan Tuti dan Amalia 

Andri sebelumnya langsung menyerahkan diri ke Polsek Nongsa usai menghabisi nyawa istrinya yang keadaan tanpa busana di rumahnya yang berlokasi di Kaveling Bida Kabil, Kecamatan Nongsa itu.

"Saya tahu hal itu dari anak saya, istri saya sering bawa pria lain ke dalam rumah," ujarnya di Polsek Nongsa, Kamis (27/5/2021) siang.

Andri mengatakan, tindakan membawa pria lain ke rumahnya tersebut sering dilakukan oleh istrinya saat dia tengah bekerja di salah satu bengkel di Batam Center.

Tidak hanya selingkuh dengan laki-laki lain, istrinya diduga juga kerap menyiksa kedua anaknya.

"Anak saya dipukul oleh dia (istri) sampai sompel di bagian gigi depannya," ujarnya lemas.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Pekanbaru)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved