Alasan Gaji Kecil, Guru Honorer Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Begini Cara Baru Edarkan Barang Haram Ini

Polisi menangkap 9 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bogor, salah seorang pelaku berprofesi sebagai guru honorer.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Salah satu tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Bogor, Selasa (19/10/2021) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Beralasan terhimpit masalah ekonomi, seorang oknum guru honorer di Bogor nekat menjadi pengedar sabu.

Tidak tanggung-tanggung sabu yang diedarkan pelaku berinisial RG (22)  ini jumlahnya cukup fantastis.

Oknum guru honorer asal Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor berinisial RG (22) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Oknum guru honorer ini dibekuk polisi karena nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka RG ini jadi pengedar narkoba bekerja sama dengan tersangka CL (23) seorang buruh harian lepas asal Bogor Utara, Kota Bogor.

"Kedua tersangka ditangkap pada Kamis 7 Oktober 2021 di Jalan Mayor Oking, Cibinong," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021).
Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Bermotif masalah ekonomi, kedua tersangka ini mengedarkan sabu di wilayah Kota Bogor.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka RG dan CL ini adalah dengan cara sistem tempel.

"Mereka sudah mengedarkan sabu selama tiga bulan," kata Harun.

Baca juga: Oknum Guru Honorer di Bogor Nyambi Jual Narkoba, 35 Klip Isi Sabu Jadi Barang Bukti

Atas penangkapan ini, polisi berhasil menyita 35 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 19,11 gram.

Sabu tersebut didapat kedua tersangka dari pengedar inisial PC yang berkedudukan di daerah Bantar Kemang, Kota Bogor yang kini DPO (daftar pencarian orang) atau buron.

"Setiap pengiriman 10 gram sabu kepada pemesan, tersangka mendapatkan upah pengiriman sebanyak Rp 500 ribu dari DPO inisial PC," kata Harun.

Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021).
Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus dan 9 tersangka kasus peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diketahui, dua tersangka ini merupakan bagian dari 9 orang tersangka kasus narkoba yang dibekuk Polres Bogor dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Sembilan orang tersangka ini ditangkap dalam pengungkapan 7 kasus narkoba jenis sabu dan ganja.

Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.

"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkap AKBP Harun.

Tukang Bangunan Jadi Kurir

Kuli bangunan inisial IH (31) yang dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor diduga masih terkait dengan peredaran narkoba jaringan internasional.

"Kemungkinan untuk jaringan internasional, iya," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Candra Mulyana di Mako Polres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Sebab, barang bukti yang disita dari kuli bangunan yang nyambi menjadi kurir sabu ini memiliki kemasan yang mencurigakan.

Yakni dikemas dengan bungkus plastik warna hijau bertuliskan kemasan teh Tiongkok bernama 'Guanyinwang.'

"Karena sudah banyak dilakukan pengungkapan bahwa yang didapati adalah merk seperti ini, teh Guanyinwang. Banyak pula di Polda lain yang mengungkap dengan kemasan seperti ini," katanya.

Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus melibatkan 9 tersangka terkait peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021).
Polres Bogor rilis pengungkapan sebanyak 7 kasus melibatkan 9 tersangka terkait peredaran narkoba dalam operasi dua pekan terakhir, Selasa (19/10/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Diberitakan sebelumnya, seorang kuli bangunan berinisial IH (31) di wilayah Kelurahan Kabandungan, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor.

Tersangka IH ini ditangkap di kontrakannya di Cibungbulang tersebut pada 29 September 2021 lalu dalam operasi kerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Dia asli dari di Cilandak, Jakarta Selatan. Kita tangkap di daerah Cibungbulang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Selasa (19/10/2021).

Harun menjelaskan bahwa dari tangan tersangka IH ini, pihaknya mendapati barang bukti 5 bungkus plastik hijau bermerk 'Guanyinwang' berisi sabu dengan berat bruto 5,24 kg yang mana perkilonya senilai Rp 1 Miliar.

Lalu 1 klip plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 106 gram, 1 pack plastik klip, 2 gelas ukur dan 1 buah timbangan digital.

Baca juga: 5 Kg Sabu Asal Bekasi Bakal Disebar di Bogor, Kuli Bangunan Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Harun menjelaskan bahwa tersangka IH ini mendapatkan sabu tersebut dari tersangka RC yang kini masih buron.

"Dia (IH) diarahkan untuk mengambil barang di daerah Bekasi. Kemudian diedarkan oleh IH di daerah Cibungbulang dan juga Dramaga dan sekitarnya," terang Harun.

Tersangka IH sudah beroperasi selama satu tahun mengedarkan narkoba sabu tersebut dengan modus sistem tempel.

Di hadapan polisi, tersangka IH kuli bangunan ini mengaku terhimpit masalah ekonomi dan dia mendapat upah dari setiap pengiriman sabu tersebut.

"Tersangka IH mendapat komisi dari tersangka RC. Dari setiap pengambilan dan distribusi 1 Kg sabu, dia mendapatkan Rp 10 juta. Tersangka IH ini kurang lebihnya sudah 1 tahun mengedarkan sabu ini," ungkap kapolres.

Diketahui, IH ini merupakan satu dari 9 orang tersangka kasus narkoba yang dibekuk Polres Bogor dalam operasi selama dua pekan terakhir.

Untuk 9 orang tersangka ini, Polres Bogor mengungkap sebanyak 7 kasus narkoba jenis sabu dan ganja.

Mereka ditangkap di berbagai lokasi berbeda seperti di Cibungbulang, Cibinong, Tamansari dan juga di Bogor Timur dan Bogor Barat Kota Bogor.

"Tersangka-tersangka tersebut kita kenakan pasal 114 ayat 2, dan atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar," ungkap AKBP Harun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved