Janji Nikah Sampai Minta Restu Anak, Pria di Blitar Ditangkap saat Akan Akad dengan Perempuan Lain

Mat Kopler berjanji akan menikahi AR. Bukan duduk di pelamin, pria tersebut justru mencuri motor AR.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Soewidia Henaldi
Wittyfeed
Ilustrasi tersangka 

Kasus Lain

Seorang kakek berinisial MS (55) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah mencuri tiga unit sepeda motor.

Satu di antaranya adalah motor dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat.

Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk main perempuan dan foya-foya.

"Tersangka ini menjual barang curiannya di media sosial. Kami kemudian melakukan penyelidikan kerja sama dengan Tim Sancang. Pelaku akhirnya bisa diringkus," ujar Kapolsek Garut Kota, Deden Mulyana, saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (30/9/2021).

Saat hendak diringkus, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi menghadiahinya tinta panas di kakinya.

Deden menjelaskan, pelaku juga menggasak motor dinas milik Pemda Garut.

Uang hasil jual motor tersebut, kata Deden, dipakai untuk main perempuan.

"Tersangka ini menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dengan perempuan," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua unit motor hasil curian MS dan kunci letter T, alat yang digunakan pelaku untuk menggasak motor orang lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.(*)

Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved