Pengakuan Pelatih Voli Cabuli 13 Siswi Sampai Hamil, Sebut Khilaf: Sudah Sayang Seperti Anak Sendiri

Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews
Ilustrasi hamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang guru memang biasanya memiliki rasa sayang kepada muridnya seperti anak sendiri.

Hal itu wajar, karena guru adalah orangtua siswa saat berada di sekolah.

Tak hanya guru, pelatih olahraga yang ada di sekolah juga sering kali sudah dianggap seperti orangtua.

Namun perilaku pelatih voli yang satu ini tak lazim bahkan bisa dibilang bejat.

Sebab, ia mengaku menyayangi siswinya seperti anaknya sendiri hingga tega melakukan rudapaksa.

Tak hanya satu, siswi yang jadi korban nafsu bejat sang pelatih totalnya ada 13 orang.

Bahkan, salah satu siswi sampai hamil akibat perbuatan bejat itu.

Mengetahui siswinya hamil, sang pelatih voli itu sempat meminta korban untuk mengugurkan kandungannya.

Beruntung, kehamilan korban segera diketahui orangtuanya.

Orangtua yang tak terima putrinya dihamili pelaku pun lantas melaporkan pelaku ke polisi.

Baca juga: Remaja di Medan Dirudapaksa 2 Pria, Ibu Lihat Aksi Pelaku di Facebook

Baca juga: Laporan Korban Rudapaksa Ditolak karena Belum Vaksin, Ini Kata Kapolresta Banda Aceh

Rupanya siswi tersebut bukan satu-satunya korban kebejatan sang pelatih.

Padahal pelatih voli berinisil LK (39) itu diketahui sudah memiliki istri.

Dalam melancarkan askinya, LK melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya dan di dalam mobil.

Aksinya terungkap setelah salah seorang korbannya hamil.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJateng.com, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2021).

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, bertanya langsung kepada tersangka saat konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (19/10/2021).

"Kenapa kamu sampai melakukan (pencabulan) itu?” tanyanya.

“Saya khilaf,” jawab LK.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Sementara itu, LK diketahui kerap melakukan aksinya tersebut di rumahnya sendiri saat sedang kosong.

Ia memiliki istri, namun sedang bekerja di luar rumah.

Baca juga: 5 Pemuda Rudapaksa Gadis Muda, Ayah Korban Terkejut Dengar Teriakan di Pasar

Baca juga: Oknum Kapolsek Diduga Rudapaksa Anak Tanahan, Janji Akan Bebaskan Ayah Korban

Selain di rumah, LK juga melakukan tindakan asusila terhadap belasan siswi itu di mobilnya.

Tindakan asusilanya di mobil tersebut terjadi saat LK dalam perjalanan mengantarkan salah satu siswinya pulang.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyai motif LK melakukan kejahatannya, LK mengaku atau berdalih sudah menyayangi anak didiknya seperti anak sendiri.

Korban Diancam Tersangka Jika Lapor ke Orangtua

Peristiwa LK yang melecehkan belasan siswi tersebut tidak kunjung terkuak hingga salah satu orangtua korban mengetahui anaknya hamil.

Orangtua korban yang curiga langsung melaporkan hal tersebut kepada Polisi.

Bisa dibilang, para korban tidak berani melapor atau memberitahukan kejahatan LK kepada orangtua ataupun Polisi.

“Korban diancam oleh tersangka jika melaporkan kepada orangtua,” ujar AKBP Budi.

“Bahkan, tersangka sempat meminta korban untuk menggugurkan kandungannya,” imbuhnya.

LK dikenai ancaman pidana penjara selama paling lama lima belas tahun (ditambah sepertiga), sesuai Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

(TribunnewsBogor.com/TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved