PPKM Level 3 Kabupaten Bogor 19 Oktober-1 November, Ini Daftar Ketentuan yang Disesuaikan

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Bogor pada Rabu (20/10/2021), ada beberapa aturan yang disesuaikan.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
 Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor perketat penyekatan kendaraan. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang PPKM Level 3 untuk yang keenam kalinya dari 19 Oktober 2021 sampai 1 November 2021.

Pemkab Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/440/Kpts/Per-UU/2021.

Berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan Pemkab Bogor pada Rabu (20/10/2021), ada beberapa aturan yang disesuaikan.

"Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM Level 3 perpanjangan keenam di Kabupaten Bogor," kata Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin.

Berikut daftar penyesuain ketentuan PPKM Level 3 tersebut :

1. Pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga I di Stadion Pakansari dapat dilaksanakan maksimal 9 pertandingan setiap minggunya, dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Tempat penyelenggaraan hanya di wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga), level 2 (dua) dan level 1 (satu);

b. Akan dilakukan uji coba pertandingan liga 1 dengan menerima penonton langsung di stadion, dengan ketentuan uji coba antara lain dilakukan pada 1 pertandingan setiap minggunya, jumlah penonton maksimal 25% dari kapasitas stadion atau paling banyak 5.000 orang, pertandingan yang dilakukan uji coba dengan penonton ditentukan oleh PSSI dan PT LIB.

2. Transportasi umum untuk pesawat terbang diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

3. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) Sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestic.

b) Untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 hari.

c) Untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved