Daftar 13 Jalur Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 25 Oktober 2021

keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

- Jalan Ahmad Yani

Sistem ganjil genap dua sesi ini berlaku pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat.

Jakarta PPKM Level 2

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta sudah turun dari level 3 ke level 2.

Meski begitu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Ia mengimbau masyarakat agar tetap disiplin dan bertanggung jawab pada prokes Covid-19.

"Secara umum kasusnya terus menurun, dan mudah-mudahan dengan PPKM Level 2 ini kita bisa menyikapinya dengan lebih baik, dengan lebih bijak lagi," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/10/2021).

"Kami minta masyarakat walaupun level 2, tetap disiplin, patuh, taat, bertanggung jawab protokol kesehatan," imbaunya.

Riza menyampaikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap memaksimalkan vaksinasi.

"Kami akan memaksimalkan penyelenggaraan vaksinasi supaya mencapai 100 persen dalam beberapa pekan ke depan," imbuh dia.

Kata Gubernur DKI

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga memberi tanggapan perihal PPKM di DKI Jakarta yang turun level.

Ia meminta semua pihak mengambil peran dalam pengawasan aktivitas masyarakat di sekitarnya.

"Mari kita awasi masing-masing kita ambil peran untuk saling mengingatkan, menyaksikan ada satu aktivitas yang berpotensi bukan hanya melanggar tapi berpotensi penularan, itu bantu untuk dicegah," ujarnya, Selasa (19/10/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Menurut Anies, sebagian besar kegiatan berada pada wilayah privat yang tak selalu mudah untuk diawasi oleh pemerintah ataupun aparat penegak hukum.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved