Daftar 13 Jalur Perluasan Ganjil Genap di Jakarta, Berlaku Mulai Senin 25 Oktober 2021

keputusan perluasan kawasan ganjil genap ini di Ibu Kota menyesuaikan dengan keputusan pemerintah terkait penetapan PPKM berlevel.

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Misalnya, kegiatan di ruang pertemuan seperti kantor dan ruang keluarga di rumah.

Anies lalu meminta seluruh lapisan masyarakat untuk membantu mengawasi atau mencegah kegiatan yang berpotensi penularan Covid-19.

"Jadi kita sudah pernah merasakan kondisi pandemi amat menantang di bulan Juni-Juli."

"Kita tidak ingin situasi itu berulang, dan artinya tanggung jawab bersama," ungkap Anies.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Perluasan 13 Jalur Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku Mulai Senin 25 Oktober

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved