Makin Dilonggarkan, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Editor: Tsaniyah Faidah
Net
Ilustrasi - Aturan terbaru perjalanan dalam negeri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan kebijakan tersebut tertuang dalam keputusan berikut ini:

- Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 21 tahun 2021;

- Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021;

- Empat SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.

Dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Wiku menjelaskan mengenai pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Selain itu juga terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.

Keterangan pers tersebut disiarkan di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis (21/10/2021).
Kemudian, khusus untuk moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR.

Baca juga: Kabar Terbaru! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Syarat tersebut berlaku untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali pada level 3 dan 4.

Hal ini dilakukan karena pengaturan jarak antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh tidak diterapkan lagi.

Selain itu, penggunaan syarat PCR ini sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada Rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Berikut aturan terbaru pelaku perjalanan dalam negeri, dikutip dari Covid19.go.id:

Tujuan ke Jawa-Bali (juga diatur Inmendagri Nomor 53 tahun 2021)

Baca juga: Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR, Ini Alasan Pemerintah

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

2. Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa-Bali level 3 dan 4 (juga diatur Inmendagri Nomor 54 tahun 2021)

1. Moda transportasi udara

Wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

2. Moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum), serta penyeberangan dan kereta api antarkota

Pengguna wajib menunjukkan 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Baca juga: Tak Lagi Bisa Pakai Antigen, Naik Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenhub

Tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 1 dan 2 (juga diatur Inmendagri No. 54 Tahun 2021)

1. Untuk semua moda transportasi

Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus.

Namun, dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

2. Mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun diizinkan

Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang membatasi mobilitas pada anak-anak.

Syaratnya, wajib menunjukkan dokumen hasil negatif tes Covid-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sendiri menyatakan kelayakan PCR atau rapid tes antigen kepada anak-anak.

Adanya keputusan ini juga memudahkan masyarakat, khususnya bagi yang mendesak dan penting.

Misalnya, orang tua pindah tugas, bekerja, atau perjalanan dinas, dan lain-lain.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Diizinkan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved