Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hari Ini Ganjil Genap 13 Ruas Jalan di Jakarta, Berlaku dari Pagi hingga Sore

Aturan ganjil genap di Jakarta juga diperluas dari semula hanya tiga lokasi, mulai hari ini, Senin (25/10/2021), bertambah menjadi 13 lokasi.

Editor: Ardhi Sanjaya
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Pengendara melintas di Jalan Jendral Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (1/8/2021). Pada masa pemberlakukan PPKM Level 4, penerapan sistem ganjil genap masih belum diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penurunan level PPKM di Jakarta membuat arus mobilitas kendaraan bertambah.

Hal ini makin terasa di banyak ruas jalan yang mulai macet seiring dilonggarkannya sejumlah aturan kegiatan.

Aturan ganjil genap di Jakarta juga diperluas dari semula hanya tiga lokasi, mulai hari ini, Senin (25/10/2021), bertambah menjadi 13 lokasi.

Keputusan ini diambil setelah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sepakat untuk membatasi mobilitas melalui perluasan ganjil-genap Jakarta.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, keputusan ganjil-genap diambil atas pertimbangan kepadatan kendaraan bermotor yang dipengaruhi PPKM Level 2.

"Mungkin masyarakat hari-hari ini lebih macet dari hari sebelumnya karena memang volume traffic sudah naik antara 37 sampai 40 persen dibanding PPKM level 4 dan level 3," kata Sambodo usai rapat dengan Dishub DKI Jakarta, Jumat (22/10/2021).

Adapun sebab ditambahnya 10 wilayah ganjil genap untuk mengimbangi aktivitas masyarakat yang mulai meningkat, terutama pada saat status PPKM turun menjadi Level 2. Alhasil, hal itu berdampak pada naiknya volume kendaraan di Jakarta yang mencapai 37 hingga 40 persen dari sebelumnya.

Pelaksanaan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat setiap hari Senin hingga Jumat dalam dua tahap, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Sementara hari Minggu dan libur nasional tidak berlaku.

Adapun 13 ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Sudirman

3. Jalan Rasuna Said

4. Jalan Fatmawati

5. Jalan Panglima Polim

6. Jalan Sisingamangaraja

7. Jalan MT Haryono

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan S Parman

10. Jalan Panjaitan

11. Jalan Gunung Sahari

12. Jalan Tomang Raya

13. Jalan Ahmad Yani

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Catat, Hari Ini Ganjil-Genap Jakarta Diperluas di 13 Ruas Jalan dan Berlaku Pagi dan Sore

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved