Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Anies Digugat Warga Soal PPKM, Wagub DKI Buka Suara: Kita Tidak Antikritik

Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -  Sekelompok warga menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penerapan PPKM.

Mereka meminta PPKM disudahi atau dicabut dari kebijakan ibu kota.

Menanggapi gugatan ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mempermasalahkan upaya hukum warga.

Ia menegaskan Pemprov DKI di bawah kepemimpian Anies bukanlah pemerintahan yang antikritik.

"Kita tidak antikritik, tuntutan, gugatan. Ini negara yang sangat demokrasi," kata Riza kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Anies Ungkap Kondisi Korban Kecelakaan Bus Transjakarta, Kagum dengan Cerita Korban Usia 81 Tahun

Bahkan Riza menyatakan gugatan yang dilayangkan sekelompok masyarakat tersebut akan disikapi Pemprov DKI secara bijak.

Ia menilai semua tuntutan atau gugatan maupun kritik yang menyasar Pemprov DKI sebagai bagian dari dinamika untuk perbaikan.

"Bahkan itu akan kita sikapi dengan baik secara bijak. Jadi semua tuntutan, gugatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan," pungkasnya.

Berikut isi lengkap gugatan tersebut:

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved