Remaja Dicabuli Ayah dan Kakek Tiri, Aksi Dilakukan Sejak Tahun 2018, Pelaku Berdalih Sedang Mabuk

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherni membenarkan kasus ini.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunnewsBogor.com/Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelaku - Ilustrasi pencabulan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Maluku Tengah.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis remaja sebut saja Bunga namanya.

Sedangkan pelakunya merupakan dua orang dekat dari korban sendiri.

Keduanya pria berinisial YK (45) dan kakek OK (75).

Mereka berstatus ayah tiri dan kakek tiri dari korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maluku Tengah, Bripka Suherni membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, pelaku sudah berhasil diamankan pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca juga: Ayah Tiri Cabuli 2 Anaknya Selama 3 Tahun, Ibu Syok Lihat Isi Chat di HP Buah Hati: Disitu Saya Tahu

YK dan OK (75) ditangkap di dua lokasi berbeda.

YK ditangkap saat hendak berangkat ke Pulau TNS.

Sementara OK dibekuk di kediamannya.

"Jadi YK ayah tiri ini kami tangkap di diatas Kapal Sabuk Nusantara, Senin malam itu. Saat kita selidiki katanya dia mau TNS di Tenggara sana mau pergi naik cengkeh."

"Sementara pelaku asusila ini yang kakek tirinya ini kita tangkap di rumahnya," jelas Suherni.

Ilustrasi
Ilustrasi (Upi.com)

Kedua pelaku ditangkap setelah perbuatan bejatnya lama dipendam oleh korban.

Kasus mulai terungkap saat korban mengaku ke keluarga ibunya.

Kemudian korban yang ditemani kakek kandungnya melapor ke bagian SPKT Polres Maluku Tengah pada Senin pagi.

Baca juga: Kondisi Iwan Sehat, Istri Kaget Lihat Suami Babak Belur, Keluarga Geruduk RS : Nyawa Dibayar Nyawa

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved