Terkuak Motif Polisi Ditembak saat Masih Pakai Handuk, Pelaku Cemburu Buta Gara-gara Lihat Chatting
Pelaku penembakan berinisial Bripka MN (38) yang juga sesama anggota polisi di Polres Lombok Timur.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Motif pembunuhan yang menewaskan seorang anggota polisi berinisial Briptu HT (26) akhirnya terkuak.
Bahkan, saat ini pelaku terancam hukuman mati akibat perbuatannya.
Seperti diketahui, insiden pembunuhan terjadi di Griya Pesona Madani, Denggen, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (25/10/2021).
Pelaku penembakan berinisial Bripka MN (38) yang juga sesama anggota polisi di Polres Lombok Timur.
Saat mayatnya ditemukan, Briptu HT masih mengenakan handuk di rumahnya.
TONTON JUGA:
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP.
Disana, ditemukan dua buah selongsong peluru senjata laras panjang jenis Sabhara V2.
Menurut keterangan saksi, diduga korban ditembak empat jam sebelum ditemukan.
Polisi juga menemukan ceceran darah dari pintu gerbang sampai posisi terakhir korban ditemukan.
Baca juga: Kronologi Begal Motor Cegat Warga di Cibinong Bogor, Korban Kena Tusuk saat Berduel
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, sebelum kejadian penembakan terjadi, pelaku tengah tugas piket hingga diam-diam mengambil senjata laras panjang V2.
Menurutnya, motif penembakan yang dilakukan teman sesama polisi diduga kuat hanya karena rasa cemburu.
"Saat ini indikasinya karena pelaku cemburu buta. Korban ini sering chating dengan istri pelaku. Sehingga yang bersangkutan (tersangka) cemburu buta," Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu (27/10/2021).
Meski demikian, Artanto menjelaskan, proses penyidikan saat ini masih berlangsung.
Tim baru menemukan indikasi awal, apa yang menjadi motif pelaku melakukan penembakan.

Dari bukti-bukti yang ada saat ini, indikasinya memang pelaku cemburu kepada korban.
Karena Briptu Hairul Tamimi sering chating dengan istrinya, Bripka MN menjadi kalap.
Dia lalu menembak rekannya sesama anggota Polres Lombok Timur saat jam piket.
"Pelaku menembak korban dengan senjata organik Polsek Wanasaba," katanya.
Terkait isi chating korban dengan istri pelaku belum bisa diungkapkannya.
Baca juga: Makamkan Jenazah Oddie Agam, Keluarga Sempat Tolak Azankan Almarhum, Ini Alasannya
Apakah chating tersebut berisi percakapan mesra atau tidak, polisi masih mendalaminya.
"Kita harus buktikan, kita sudah menyita HP pelaku, HP korban, dan HP istrinya (pelaku), kita melakukan sinkronisasi data. Apa sih konektivitas antara korban, pelaku, dengan istrinya," kata Artanto.
Terkait dugaan yang mengarah ke perselingkuhan belum ada bukti.
Hal itu juga akan didalami tim penyidik. Tapi belum ada bukti yang mengarah ke sana.
Hanya ada bukti bahwa pelaku cemburu karena istrinya sering cchating dengan korban.
"Masih kita dalami, kita masih fokus motivasi pelaku," katanya.
Artanto menegaskan, semua itu harus dibuktikan dengan bukti yang kuat. Pihaknya tidak bisa berandai-andai.
Terancam Hukuman Mati
Oknum anggota polisi Bripka MN kini terancam dipecah hingga hukuman mati.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dianggap melakukan pembunuhan berencana.
Salah satu indikasinya dia datang mengambil senjata ke Polsek Wanasaba lalu digunakan untuk menembak korban.
Tersangka Bripka MN saat ini ditahan di Polda NTB untuk proses penyeleidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Polda NTB akan menindak tegas tersangka Bripka MN jika terbukti bersalah.
"Kita tegas. Bahwa yang bersangkutan dalam waktu dekat kita melakukan sidang kode etik. Dengan ancaman pemecatan," kata Artanto.
Selain ancaman pemecatan atau pemberhentian dengan tidak terhormat, juga akan dilanjutkan dengan ancaman pidana.
Dia terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukum mati.
"Minimal hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Bocoran Waktu Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Pihak KUA Ungkap Lokasi Akad Nikah
Pakai Senjata Organik
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono yang ditemui usai prosesi pemakaman korban mengungkapkan, selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan peluru laras panjang jenis V2.
Senjata tersebut merupakan senjata organik shabara yang menjadi inventaris Polsek Wanasaba, Polres Lombok Timur.
”Senjata ini berada di polsek penggunaanya harus atas seizin pimpinan di polsek,” katanya, Selasa (26/10/2021).
Terkait pelaku memiliki izin menggunakan senjata tersebut atau tidak masih didalami.

Tapi dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Bripka MN mengambil senjata secara diam-diam.
Artinya dia mengambil senjata tanpa izin pimpinan.
“Setelah menggunakan dia menggembalikan, seolah-olah tidak (pernah menggunakan),” bebernya.
Setelah melakukan penembakan, pelaku kembali ke markas polsek dan mengembalikan senjata tersebut.
Baca juga: Dituding Selingkuh dengan Istri Kades, Pemuda Ini Menghilang Usai Dianiaya, Bapak Kosan Lapor Polisi
”Sekitar pukul 15.00 Wita pelaku menginfirmasikan kepada rekan kerjanya, kalau dia habis melakukan penembakan,” ungkap Herman.
Senjata diambil pagi karena dia memang memiliki jadwal piket.
”Dia datang ke kantor dan diambil senjata tersebut. Siang dipakai melakukan penembakan, kemudian dikembalikan ke polsek,” beberanya.
Menurut Herman, hasil penyelidikan tim Satreskrim Polres Lombok Timur mulai meunjukkan titik terang.
Hasil autopsi tim dokter RS Bhayangkara memastikan korban meninggal karena tertembak peluru.
”Tertembak di bagian dada sebelah kanan,” katanya.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lombok)