Kabur Usai Lindas Anggota Patwal Hingga Iptu DS Tewas di TKP, Sopir Truk Terancam 6 Tahun Penjara

Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan (Iptu DS) tewas akibat terlindas truk di Tol Cikampek.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Istimewa via TribunTangerang.com
Anggota polisi lalu lintas terserempet truk dan tewas seketika di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 13.400 arah Bekasi, Kamis (28/10/2021). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib nahas dialami seorang anggota polisi yang tengah melakukan pengawalan.

Panit 1 Patwal Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan ( Iptu DS ) tewas akibat terlindas truk di Tol Cikampek.

Iptu DS mengalami kecalakaan lalu lintas saat mengawal rombongan supervisi dari Polda Metro Jaya.

Peristiwa tersebut terjadi Tol Jakarta-Cikampek pada Kamis (28/10/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB.

Sang sopir truk dan kernetnya sempat kabur seusai terlibat kecelakaan dengan anggota patwal.

TONTON JUGA:

Bahkan, saat ini sang sopir truk terancam hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga: Detik-detik Komandan Tim BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Teman Korban Cegat Warga Minta Pertolongan

Baca juga: Kronologi Begal Motor Cegat Warga di Cibinong Bogor, Korban Kena Tusuk saat Berduel

Namun, setelah dua jam berlalu akhirnya keduanya menyerahkan diri ke kantor polisi PJR Cikampek.

"Sopir truk sempat kabur. Tapi menyerahkan diri ke PJR, sudah ditahan dan diamankan proses akan ditangani Subdit Gakkum Polda," ungkap Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono.

Atas peristiwa itu, sopir truk dan kernet terancam dijadikan tersangka atas tewasnya Ipda DS.

Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.

Atas peristiwa itu, sopit truk bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Atas peristiwa itu, sopir truk dan kernet terancam dijadikan tersangka atas tewasnya Iptu DS.

Baca juga: Kisah Pilu Balita Disiksa Calon Ayah Tiri, Ibunya Enggan Lapor Takut Tidak Jadi Dinikahi

Apabila hasil pemeriksaan keduanya terdapat unsur pidana, polisi akan menetapkannya sebagai tersangka.

"Kalau dari info awal sudah ada cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Kita akan selesaikan dulu, satu bukti dan keterangan dari sopir. Kalau keterangan sopir memenuhi unsur pidana, kita naikkan statusnya jadi tersangka," jelas Argo.

Atas peristiwa itu, sopit truk bisa dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pihak kepolisian masih membutuhkan sejumlah bukti terkait penetapan tersangka terhadap CS, sang sopir truk.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau dari info awal sudah cukup bukti memenuhi baru bisa dijadikan tersangka," kata Argo, Kamis, dikutip dari TribunTangerang.com.

Baca juga: Misteri Kematian Bos Rumah Makan Padang, Polisi: Anaknya Minta Tolong, Tapi Tak Ada yang Buka Pintu

Baca juga: Ditembak Saat Masih Pakai Handuk, Motif Pembunuhan Anggota Polisi Terungkap

Anggota Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS tewas terlindas truk di Tol Jakarta-Cikampek saat bertugas mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2021) siang
Anggota Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu DS tewas terlindas truk di Tol Jakarta-Cikampek saat bertugas mengawal Rombongan Supervisi Polda Metro Jaya pada Kamis (28/10/2021) siang (Istimewa )

Argo menambahkan, apabila keterangan CS sudah lengkap, maka statusnya baru bisa naik menjadi tersangka.

Sopir truk CS terancam dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kronologi

Peristiwa berawal saat Iptu DS mendapatkan tugas mengawal rombongan Supervisi Polda Metro Jaya untuk menghadiri sebuah acara di Bekasi, Jawa Barat.

Saat itu, Iptu DS yang mengenadarai sepeda motor memberi isyarat kepada kendaraan besar agar berpindah dari lajur tiga ke lajur empat.

"Kejadiannya tadi siang. DS meninggal di tempat saat akan menepikan truk dari lajur ketiga," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Tiba-tiba, sebuah truk yang diminta untuk berpindah jalur ke kiri justru belok ke kanan hingga menabrak Ipda DS dan terjatuh hingga menabrak separator tol.

"Entah kenapa, karena konsen terpecah tiba-tiba truk banting ke kanan dan anggota terpepet di pembatas jalan," katanya.

Baca juga: Hasil Otopsi Jasad Janda di Menganti, Polisi Sebut Ada Luka Akibat Benda Tumpul di Tubuh Korban

Saat terpepet, motor Iptu DS sempat naik ke truk tersebut dan jatuh ke jalan kemudian masuk kolong truk.

"Akibatnya korban mengalami luka di kepala dan meninggal dunia di tempat," katanya.

Peristiwa kecelakaan yang menimpa Iptu DS telah ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, jenazah segera diserahkan kepada keluarga untuk proses pemakaman.

"Ini saya lagi di RS. Korban juga sudah disemayamkan untuk dilakukan upacara kedinasan kepolisian. Nanti dimakamkan di daerah Kalisari, mungkin malam, kami langsung ke rumah duka," katanya.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Tangerang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved