Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Ini Daftar 106 Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK

Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.

Editor: Ardhi Sanjaya
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol) - Simak daftar 106 Pinjol legal OJK berikut ini dan cara cek pinjol legal/ilegal. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berikut ciri-ciri, pengaduan masyarakat, hingga, faktor maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak perusahaan pinjol ilegal yang melanggar hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat.

Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.

Selain itu, pinjol ilegal menerapkan ketentuan pembayaran dan bunga yang melanggar hukum.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak untuk mengajukan pinjaman dengan pinjol ilegal.

Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?

Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri hingga faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:

Apa Saja Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?

Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, yakni:

 
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;

- Denda tak terbatas;

- Fee besar;

- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.

Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal

Berikut beberapa bentuk pengaduan atau keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yaitu:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved