Kenali Ciri Pinjol Ilegal, Ini Daftar 106 Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK
Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berikut ciri-ciri, pengaduan masyarakat, hingga, faktor maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, serta daftar perusahaan pinjol legal yang sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai informasi, OJK melalui Satgas Waspada Investasi mengambil langkah cepat dan tegas dengan Kepolisian Republik Indonesia serta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak perusahaan pinjol ilegal yang melanggar hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat.
Salah satu alasan pinjol ilegal semakin marak yakni kemudahan untuk mengajukan pinjaman dengan cepat.
Selain itu, pinjol ilegal menerapkan ketentuan pembayaran dan bunga yang melanggar hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak terjebak untuk mengajukan pinjaman dengan pinjol ilegal.
Apa saja ciri-ciri pinjol ilegal?
Dilansir Instagram OJK, berikut ciri-ciri hingga faktor semakin maraknya pinjol ilegal, yakni:
Apa Saja Ciri-Ciri Pinjol Ilegal?
Adapun ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui, yakni:
- Perusahaan pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi kepada peminjam;
- Denda tak terbatas;
- Fee besar;
- Memberikan teror atau intimidasi kepada korban.
Pengaduan Masyarakat Mengenai Pinjol Ilegal
Berikut beberapa bentuk pengaduan atau keluhan masyarakat mengenai pinjol ilegal, yaitu: