Laporkan Istri Jual Bayi, Suami di Palembang Ternyata Dapat Bagian Rp 2 juta untuk Beli Sabu
Polrestabes Palembang berhasil mengungkap suami siri wanita itu atau ayah bayi juga ikut terlibat dalam kasus penjualan bayi itu.
Lalu pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021, sekira pukul 14.00 WIB tanpa sepengetahuan Bobi, Anita mendatangi rumah Rohima di Jalan Lestari Kelurahan Kemang manis Kecamatan IB II Palembang dengan membawa bayi itu.
Saat tiba di kediaman Rohimah sudah ada US, Rohimah dan Putri.
Tidak lama kemudian datanglah Gatot.
Lalu Anita menyerahkan anaknya kepada Rohimah dan Anita menerima uang dari Gatot Rp 7 juta.
Anita yang melihat uangnya diselipkan oleh Putri ke kantongnya sebesar Rp 1 juta.
Anita pulang ke rumahnya di Jalan Kemang manis Lorong Sepakat, Gang Salak, Kelurahan Kemang manis usai menjual bayinya.
"Ketika Bobi juga pulang ke rumah, ia melihat bayi mereka sudah tidak ada.
Anita cerita kalau bayi sudah dijual, sisa uang yang dipegang Anita Rp 6 juta.
Bobi yang tidak senang memarahi Anita karena harganya tidak sepakat dan dijual tanpa sepengetahuan Bobi, " katanya.
Lalu Bobi meminta Anita untuk menghubungi Gatot agar anaknya dikembalikan karena Bobi tidak setuju dengan nominal dari penjualan anak korban.
Gatot mengatakan tidak bisa karena anak korban sudah dibawa ke daerah Danau Ranau, OKU Selatan.
Dari hasil penjualan bayi tersebut ternyata Rp 2 juta dipakai untuk beli kebutuhan sehari-hari, Rp 2 juta dipakai Bobi membeli sabu-sabu sedangkan Rp 2 juta lagi menjadi barang bukti ke penyidik.
"Sekarang keterangan Bobi dan Anita sama uangnya sudah dipakai.
Bobi sekarang sudah kami amankan, kami cek urinenya hasilnya positif dan kami tetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 76 (F) ayat 2 Jo 85 KUHP dengan hukuman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara, " pungkasnya.