Pengakuan Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Selalu Tidur Cepat Agar Tak Dengar Korban Bermesraan
EN (47) meregang nyawa setelah dipukul menggunakan alat penumbuk ramuan jamu oleh suaminya, S (57).
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pedagang jamu keliling asal Blitar tewas di tangan suaminya sendiri.
EN (47) meregang nyawa setelah dipukul menggunakan alat penumbuk ramuan jamu oleh suaminya, S (57).
S melakukan tindakan keji itu lantaran terbakar api cemburu.
Menurutnya, EN sering kali menunjukan foto mesra dengan pria lain.
Sampai akhirnya S kalap saat bangun dari tidurnya pada Kami (7/10/2021) dini hari.
Saat bangun tidur dari ruang tengah rumahnya sekitar pukul 00.30 WIB, ia lalu menganiaya EN yang sedang tidur di kamar.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom menerangkan, S memukul istrinya yang pedagang jamu keliling menggunakan alu.
"Tersangka yang merupakan suami korban memukul sebanyak tiga kali," kata AKBP Adhitya Panji Anom seperti dikutip dari Kompas.com.
30 menit kemudian anak S dan EN pulang kerja pukul 01.00 WIB.
Sang anak mendapat S sudah tewas bersimbah darah di atas ranjang kamar.
"Putra korban, R, pulang kerja dan menemukan ibunya bersimbah darah.
R membangunkan kakaknya di kamar lain, kemudian kakaknya memeriksa ibunya sudah tak bernyawa dengan luka di pelipis kiri," jelasnya.
Ketika kejadian sang anak tak mendapati S di rumah.
Pada pagi harinya, pukul 06.00 WIB, S ditemukan warga tak sadarkan diri di aliran sungai yang sedang kering.
Saat ditemukan S mengalami luka di bagian kepala.
"Pengakuan tersangka, dia terpeleset saat hendak mengambil air di sungai yang terletak sekitar 150 meter dari rumahnya itu," ujar Adhitya.

AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan S menghabisi nyawa EN karena sakit hati atas ucapan korban.
Satu hari sebelum kejadian, S menyalakan pompa air untuk bersiap menunaikan shalat magrib.
Saat itu S lupa mematikannya kembali sehingga air luber dari penampungannya.
EN kemudian mengomel, bahkan sampai S sedang shalat magrib.
"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," katanya.
S mengaku kejadian itu hanya salah satu dari akumulasi kekesalannya pada EN.
Ia sebenarnya sudah memendam lama emosi akibat tindakan EN.
S dan EN sebenarnya sudah 8 bulan pisa ranjang.
Emosi S semakin menjadi setelah mengetahui EN memiliki pria idaman lain.
"Tersangka pisah ranjang dengan korban sudah 8 bulan dan mengetahui korban ada kedekatan hubungan dengan pria lain," ujarnya.
Menurut Adhitya, S sudah lama mengetahui bukti-bukti bahwa istrinya memiliki kekasih lain melalui percakapan mesra di WhatsApp, foto-foto mesra, serta buku harian yang ditulis istrinya.
S mengatakan EN sering kali pergi ke Surabaya untuk bertemu pria lain.
Selain itu kata S, EN sering menunjukan foto mesra dirinya dengan pria tersebut.
"Dia seringkali pergi ke Surabaya kemudian memperlihatkan di HP-nya foto mesra-mesraan sama orang lain," kata S.
Setelah mengetahui EN main serong, S memutuskan untuk pisah ranjang.
S juga sudah jarang melakukan hubungan suami istri dengan EN.
Ia membantah memiliki kelainan seksual.
Kata S, jika melakuan hubungan dengan EN, setelahnya akan menerima omongan tak enak.
"Dia yang tidak mau. (Kadang) mau tapi perkataannya sudah lain," ujar dia.
Saat berada di rumah, kata S, istrinya sering sibuk berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon atau saluran WhatsApp di depannya.
Menurutnya, EN bahkan sering sengaja membuat S mengetahui pembicaraan mesranya dengan pria lain.
Namun, EN, ujar S, belum pernah meminta cerai.
"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.
Tapi, ketika S terbangun dari tidurnya di ruang tengah di depan televisi malam itu, dia bergegas ke dapur mengambil alat yang biasa digunakan istrinya untuk menumbuk ramuan jamu.
Alat penumbuk yang terbuat dari kayu yang biasa disebut alu itu dia ayunkan ke kepala EN sebanyak tiga kali ketika EN sudah tertidur di kamarnya.
Adhitya mengatakan, pihanya menjerat S dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.