Tak Puas Punya 2 Istri, Suami Tega Cabuli Anak Tiri 20 Kali hingga Hamil : Istri Sudah Tidak Mantap

pelaku mengaku tidak puas punya 2 istri, sehingga ia pun malampiaskan nafsunya kepada sang anak tiri yang masih di bawah umur.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan, Tak Puas Punya 2 Istri, Pelaku Tega Cabuli Anak Tiri 20 Kali hingga Hamil 

Pada 17 Oktober lalu, kediaman tersangka digeruduk warga desa setempat yang mengetahui aksi bejatnya.

Beruntung aksi massa dapat diredam setelah aparat Polsek Tanjung Batu datang untuk mengamankan situasi. 

"Kami mendapat informasi dari Kepala Desa Seri Bandung, ada aksi massa yang marah dengan pelaku. Anggota kami lalu mengamankan yang bersangkutan," tambah Wempy Manurung. 

Baca juga: Detik-detik Istri Saksikan Suami Meregang Nyawa Depan Rumah, Aksi Sadis Pria Ini Buat Polisi Murka

Tersangka dijemput dari kediamannya pada Minggu (17/10/2021) petang sekira pukul 18.00.

Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya beberapa kali sejak dua tahun lalu.

"Pengakuan yang bersangkutan, dia melakukan perbuatan asusila sejak korban kelas 7 sampai kelas 9 SMP," ungkap Wempy.

Atas perbuatannya, pelaku pun bisa terancam dipenjara selama 15 tahun.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari masa hukuman pidana. Karena yang melakukan perbuatan tersebut adalah dari orangtua, wali maupun kerabat terdekat," imbuh Yusantiyo menambahkan.

Ilustrasi
Ilustrasi (net)

Respon perusahaan

Diketahui, tersangka dikabarkan seorang oknum mandor outsourcing di PTPN VII Cinta Manis.

Asisten Umum PTPN VII unit Cinta Manis, Domu Junifer Simanungkalit, membenarkan bahwa tersangka bekerja di perusahaan milik BUMN di Ogan Ilir tersebut.

"Benar, beliau (tersangka) mandor outsourcing di Cinta Manis," kata Domu, Senin (18/10/2021).

Dilanjutkannya, manajemen PTPN VII unit Cinta Manis menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak berwajib.

"Untuk perkara tindakan melawan hukum, pada prinsipnya seluruh warga negara Indonesia harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum," ujar Domu.

"Apabila memang dinyatakan bersalah, maka dipertanggungjawabkan," kata dia.(*)

(TribunBogor/Sripoku)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved