Kisah Tragis Gadis Kelas 6 SD, Korban Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Tewas Disetrum Tetangga
Sebelum terungkap, pelaku W sempat ikut mencari korban untuk menutupi aksi jahatnya tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tak hanya itu, tersangka juga menganiaya korban menggunakan alat setrum ikan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu unik mesin setrum ikan dan kaos milik korban.
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.

Sebelum melakukan aksi nekat tersebut, W mengaku sudah melakukan pengintaian kepada korban.
W lalu membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.
Setelahnya, W membawa bocah malang tersebut ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering).
Saat dibawa paksa ke sungai, korban beberapa meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."
"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres Oku Selatan.
(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com)