Kisah Tragis Gadis Kelas 6 SD, Korban Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Tewas Disetrum Tetangga
Sebelum terungkap, pelaku W sempat ikut mencari korban untuk menutupi aksi jahatnya tersebut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nasib malang dialami gadis kelas 6 SD (Sekolah Dasar).
Bocah berinisial YP (12) tewas dibunuh oleh tetangganya sendiri berinisial W (50) dengan cara boadab.
Peristiwa tragis ini dialami gadis kecil asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Sebelum terungkap, pelaku W sempat ikut mencari korban untuk menutupi aksi jahatnya.
Tak hanya itu, bahkan W sempat ikut melayat ke pemakaman korban yang diketahui dibunuh olehnya.
TONTON JUGA:
Namun, kecurigaan warga dan polisi terjadi ketika W tiba-tiba meninggalkan rumah sehari setelah pemakaman korban.
Hal itu membuat petugas kepolisian Polres OKU Selatan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap W.
Benar saja, W melarikan diri mengendarai sepeda motor diamankan di wilayah Provinsi Lampung lewat jalur Bengkulu.
"Pelaku atau tersangka W (50) berhasil kita amankan di rumah makan wilayah Pesisir Barat Provinsi Lampung,"ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha saat siaran pers, Kamis (28/10/2021).
Kepada polisi, W mengaku merudapaksa tetangganya tersebut lalu menghabisinya, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 03:00 WIB.
Mulanya, tak ada yang tahu bahwa YP menjadi korban rudapaksa dan perampasan nyawa oleh W ketika jasadnya ditemukan di sungai, Rabu (27/10/2021).
Bocah malang itu ditemukan tak bernyawa di aliran Sungai Selabung di Desa Sukarame.
Sehari sebelumnya, YP dinyatakan hilang sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Biasanya sehari-hari, YP ikut bermalam di kebun dengan kedua orangtuanya.
Namun saat kejadian, YP sedang bersama bibinya yang juga masih anak-anak di rumahnya.
Lewat tengah malam, YP terbangun dari tidurnya lantaran ingin buang air kecil.
Sejak saat itu, YP tak pernah kembali lagi ke rumah.
korban YP kemudian ditemukan keesokan hari dalam keadaan tewas tersangkut di aliran Sungai Selabung berjarak berkisar 3 kilometer dari lokasi korban menghilang.
Di malam YP terbangun dari tidur hendak buang air kecil atau kencing, ada warga yang ternyata mendengar teriakan minta tolong.

Korban Sempat Teriak Minta Tolong
Tetangga sempat mendengar terikan minta tolong korban pada malam kejadian.
Diduga, teriakan itu berasal dari YP yang sedang dalam bahaya.
"Ya, malam itu korban sempat berteriak tiga kali meminta pertolongan yang didengar oleh warga," kata Kepala Desa Tanjung Raya, Anher dikutip dari Sripoku.com.
"Namun karena tetangganya sedang sakit tidak bisa melakukan pengejaran," sambungnya.
Setelah jasad YP ditemukan, korban langsung divisum oleh pihak kepolisian dan dimakamkan.
"Korban sudah divisum oleh pihak berwajib dan sudah dilakukan pemakaman di TPU Desa," tambah Anher.
Korban Diperkosa
Korban YP sempat diperkosa sebelum dibunuh oleh tetangganya W.
YP dirudapaksa di tepi sungai sebelum akhirnya dianiaya hingga tewas.
Tak hanya itu, tersangka juga menganiaya korban menggunakan alat setrum ikan.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti berupa satu unik mesin setrum ikan dan kaos milik korban.
"Barang bukti yang kami amankan di TKP dan Tersangka Bambu kuning dengan lilitan kabel yang digunakan pelaku untuk menangkap ikan beserta satu unit mesin setrum ikan digunakan pelaku untuk menyetrum ikan dan sebuah kaos milik korban," kata Kapolres OKU Selatan, AKBP Indra Arya Yudha.

Sebelum melakukan aksi nekat tersebut, W mengaku sudah melakukan pengintaian kepada korban.
W lalu membekap mulut korban agar tak diketahui oleh warga setempat.
Setelahnya, W membawa bocah malang tersebut ke Sungai Selabung (Hulu Sungai Komering).
Saat dibawa paksa ke sungai, korban beberapa meminta pertolongan dengan berteriak yang sempat terdengar oleh warga.
Pelaku dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak perihal tindak pidana pembunuhan Jo kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia.
"Sementara ini kita terapkan pasal 338, namun tak menutup kemungkinan saat dilakukan pendalaman."
"Tersangka dikenakan ancaman pidana maksimal adalah 15 Tahun penjara," pungkas Kapolres Oku Selatan.
(TribunnewsBogor.com/Sripoku.com)