CPNS Bogor
Hasil SKD CPNS Bogor Sudah Diumumkan, Adukan ke Lapor.go.id Jika Temukan Kecurangan, Ini Caranya
Bagi peserta yang merasa menemukan kecurangan dalam proses penilaian SKD. Aduan bisa memuat beragam dugaan tindak kecurangan yang ditemukan.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Kota Bogor telah diumumkan.
Peserta yang dinyatakan lolos, berhak untuk mengikuti tes selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Di Kota Bogor, pelaksanaan SKB sendiri rencananya dijadwalkan 27 November - 18 Desember 2021.
Ujian SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan serta karakteristik seseorang lewat pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu dapat menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jawaban tertentu.
Ujian ini disebut menjadi seleksi terakhir CPNS 2021.
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kabupaten Bogor, Ini Kata BKPSDM
Lantas bagaimana cara mengecek hasil SKD CPNS 2021 tahap I?
- Buka laman sscasn.bkn.go.id;
- Lalu pilih menu Layanan Informasi yang terletak di pojok kanan atas layar;
- Kemudian klik Hasil SKD CPNS;
- Hasil SKD CPNS pun akan otomatis ditampilkan.
Berikut jadwal terbaru seleksi peserta CPNS 2021
Tahap I.
- 19-21 Oktober
Pengolahan nilai SKD CPNS
- 22-23 Oktober
Rekonsiliasi hasil SKD CPNS
- 22-25 Oktober
Validasi nilai SKD CPNS
- 26-27 Oktober
Penyampaian hasil SKD CPNS
- 28-29 Oktober
Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi
- 29-30 Oktober
Pengumuman hasil SKD CPNS
- 31 Oktober-1 November
Pemilihan lokasi ujian SKB
- 2-4 November
Penjadwalan SKB
- 7 November
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
- 15-28 November
Pelaksanaan SKB
- 29 November-1 Desember
Pengolahan hasil SKD dan SKB
- 2-4 Desember
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB
- 5-6 Desember
Validasi hasil integrasi SKD dan SKB
- 7-8 Desember
Penyampaian hasil SKD dan SKB
- 9-10 Desember
Pengumuman hasil SKD dan SKB
- 13-16 Desember
Masa sanggah
- 17-24 Desember
Jawab sanggah
- 27-29 Desember
Pengumuman pasca sanggah
- 30 Desember-17 Januari 2022
Penyampaian kelengkapan dokumen
- 1-30 Januari 2022
Usul penetapan NIP
Baca juga: Hari Ini Pengumuman SKD CPNS Yang Lolos ke Tahap Seleksi SKB Kota Bogor
Tahap II
- 1-3 November
Pengolahan nilai SKD CPNS
- 4-6 November
Rekonsiliasi Hasil SKD CPNS
- 5-8 November
Validasi nilai SKD CPNS
- 9-10 November
Penyampaian hasil SKD CPNS
- 11-12 November
Penentuan lokasi ujian SKB
- 13-14 November
Pengumuman hasil SKD CPNS
- 15-16 November
Pemilihan lokasi ujian SKB
- 17-19 November
Penjadwalan SKB
- 22 November
Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB
- 27 November -18 Desember
Pelaksanaan SKB
- 19-20 Desember
Pengolahan hasil SKD dan SKB
- 21-24 Desember
Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB
- 27-28 Desember
Validasi hasil integrasi SKD dan SKB
- 29-30 Desember
Penyampaian hasil SKD dan SKB
- 3-4 Januari 2022
Pengumuman hasil SKD dan SKB
- 5-8 Januari 2022
Masa sanggah
- 10-17 Januari 2022
Jawab sanggah
- 18-19 Januari 2022
Pengumuman pasca sanggah
- 20 Januari-15 Februari 2022
Penyampaian kelengkapan dokumen
- 1-28 Februari 2022
Usul penetapan NIP
Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Cek Juga Jadwal Pelaksanaan SKB Beserta Materi yang Diujikan
Laporkan kecurangan SKD CPNS
Bagi peserta yang merasa menemukan kecurangan dalam proses penilaian SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat membuat aduan ke laman khusus lapor.go.id.
Aduan bisa memuat beragam dugaan tindak kecurangan yang ditemukan.
Misalnya, jika ada peserta yang menemukan total nilai ketika di lokasi tes berbeda dengan hasil yang ditampilkan di hasil seleksi.
Atau, jika menemukan pemeringkatan 3 kali dari kebutuhan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan, dan sebagainya.
Dalam unggahan melalui akun Instagram BKN, @bkngoidofficial, disebutkan bahwa laporan yang dibuat harus menyertakan bukti yang mendukung.
Jika aduan tidak memuat bukti, maka laporan yang disampaikan melalui lapor.go.id tidak akan ditindaklanjuti.
Baca juga: Mekanisme Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Simak Jadwal Seleksi Lanjutan
Bagaimana cara pelaporannya?
Untuk melaporkan dugaan kecurangan SKD yang Anda temukan, cukup membuka laman lapor.go.id dari perangkat Anda, bisa ponsel pintar atau melalui komputer.
Jika sudah masuk ke laman tersebut, pilih "Pengaduan" pada pilihan klasifikasi laporan.
Selanjutnya, isi sejumlah kolom yang disediakan mulai dari judul aduan, isi laporan, instansi yang dituju (misalnya Badan Kepegawaian Negara), tanggal, tempat, dan waktu kejadian, dan kategori laporan.
Pilih kategori laporan yang paling sesuai dengan masalah yang akan Anda laporkan.
Dalam mengisi kolom tersebut, pelapor diminta menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, serta tidak mengandung SARA atau caci maki.
Selain itu, sertakan lampiran berupa foto, video, atau dokumen untuk memperkuat laporan yang Anda buat.
Baca juga: Siap-siap Tes SKB CPNS 2021, Catat Tanggalnya, Dibagi Jadi 2 Tahap
Anda bisa mengunggah lebih dari 1 lampiran dengan maksimal upload 2Mb.
Dalam pembuatan laporan ini, Anda bisa merahasiakan identitas diri atau anonim.
Apabila semuanya sudah diisi sesuai dengan dugaan kecurangan yang Anda temukan, klik "Lapor".
Setelah laporan dibuat, maka akan dilakukan proses verifikasi.
Jika laporan sudah terferivikasi maka akan dilanjutkan dengan proses tindak lanjut.
Jika semua sudah ditindaklanjuti, Anda sebagai pelapor bisa memberikan tanggapan. Proses pun selesai.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)