Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh, Ada Perubahan Masa Berlaku Hasil Tes PCR
Perubahan tersebut berdasarkan keluarnya adendum dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - PT KAI melakukan pembaruan aturan syarat naik kereta api jarak jauh.
Perubahan tersebut berdasarkan keluarnya adendum dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.
Adendum tersebut terkait perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dari pengambilan sampel.
Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota.
Baca juga: Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen, Naik Mobil Jarak 250 Km Wajib Antigen
Aturan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2021.
Selain itu, pilihan lain yakni skrining menggunakan Rapid tes antigen masih berlaku dan tidak ada perubahan terkait masa berlaku.
Yaitu tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.
Selengkapnya berikut adalah perubahan adendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.
Baca juga: Naik Pesawat Wajib Bawa Hasil Tes PCR, Bagaimana dengan Penumpang Kereta dan Kapal Laut?
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Masa Berlaku Tes PCR Ada Perubahan, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat
Sementara jika penumpang lebih memilih untuk skrining menggunakan rapid tes antigen maka PT KAI masih menyediakan layanannya dengan harga Rp 45.000 di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera.
Artikel ini tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam