Buntut Kasus Subang: Danu Terancam Dipidana, Sosok Banpol di TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia Diusut
dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Ia pun meminta polisi mengusut sosok Banpol yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.
Baca juga: Intip Anak Gadis Pipis Tengah Malam, Pria Ini Nekat Bawa Korban ke Pinggir Sungai: Saya Setrum

Ancama Pidana
Danu dan Petugas Banpol Bisa dijerat Pidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti.
KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Baca juga: Kisah Tragis Gadis Kelas 6 SD, Korban Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Tewas Disetrum Tetangga
Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.
Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu menjalani pemeriksaan tambahan selama masing-masing delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021).
Pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir.
Sudah berjalan lebih dari 2 bulan kasus kematian dari Tuti serta Amalia masih juga belum terungkap siapa pelakunya.
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.
(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)