Buntut Kasus Subang: Danu Terancam Dipidana, Sosok Banpol di TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia Diusut

dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Tribun Jabar / Dwiky
Penyidik Polres Subang kembali memanggil sejumlah saksi kasus pembunuhan Amalia Mustika Ratu (24) dan ibunya, Tuti, Rabu (29/9/2021) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Muhamad Ramdanu alias Danu (21) terancam dipidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti di lokasi pembunuhan Tuti dan Amalia.

Seperti diketahui, Danu merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu yang terjadi pada tanggal 18 agustus 2021 lalu.

Bahkan, polisi sudah berulang kali memanggil Danu untuk dimintai keterangannya terkait kasus pembunuhan di Subang.

Menurut informasi yang didapatkan, pada hari ini Selasa (2/11/2021) Danu akan kembali dipanggil polisi untuk kembali dimintai keterangan.

"Benar, hari ini polisi kembali memanggil Danu melanjuti yang kemarin sepertinya," ucap Achmad Taufan selaku kuasa hukum Danu melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (2/11/2021) seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.

TONTON JUGA:

Namun, pihaknya masih belum mengetahui pasti terkait materi pemanggilan kali ini kepada kliennya tersebut.

Baca juga: Kisah Penumpang Travel Dinodai Sopir saat Perjalanan Pulang Kampung, Tak Berdaya Usai Pindah Kursi

Baca juga: Misteri Temuan Mayat Ibu dan Bayi Terkubur di Lokasi Proyek Galian Pipa, Tubuhnya Terbungkus Plastik

"Belum tahu, kita tunggu saja," katanya.

Bakan hanya hari ini saja, sejak Senin kemarin, Danu sudah diperiksa polisi selama empat jam.

Bersihkan TKP

Buntut kasus pembunuhan Subang terbaru yakni soal Muhammad Ramdanu alias Danu yang terancam dipidana.

Danu terancam pidana gara-gara tindakannya membersihkan tempat kejadian perkara atau TKP.

Tak main-main, Danu terancam 9 bulan penjara jika polisi menilai TKP yang dia bersihkan masih dibutuhkan untuk mencari barang bukti.

Dalam KUH Pidana memang diatur soal menghilangkan barang bukti sebagai tindakan pidana.

Danu sendiri sudah mengakui kalau dia memasuki TKP dan membersihkan bak kamar mandi.

Baca juga: Cerita Mahasiswi Dibooking Oknum Perwira Polisi, Dibayar Fantastis, Benda Kecil di Kamar Jadi Bukti

Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021).
Saksi kunci kasus Subang Muhamad Ramdanu alias Danu (21) bersama tim kuasa hukumnya saat akan memasuki gedung Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/10/2021). (Tribun Jabar/Dwiki MV)

Sosok Banpol Diusut

Dalam pengakuannya Danu menegaskan bahwa tindakannya itu karena diperintahkan seorang Banpol atau orang yang biasa membantu polisi.

Siapa yang menyuruh Banpol tersebut membersihkan TKP? inisiatif atau ada yang menyuruh?

Hingga kini belum diketahui jawabannya dari polisi.

TKP kasus Subang itu sendiri dipasangi garis polisi. Namun Danu menerobos garis polisi tersebut dan berada di dalam rumah.

Kejadian itu berawal saat sehari setelah kejadian, 19 Agustus atau saat dimana TKP masih segar karena baru sehari setelah kejadian penemuan mayat Amalia dan Tuti.

Saat itu, Danu diminta Yoris, anak Tuti memantau lokasi kejadian di sekitar SMA di Jalan Cagak.

Namun, Danu melihat seseorang pria yang sehari-hari bertugas di Polsek Jalan Cagak menghampiri TKP dan langsung menghampiri Danu.

Pria tersebut ternyata petugas dari Banpol atau Bantuan Polisi yang menyuruh Danu membersihkan bak mandi yang berada di TKP.

Hal tersebut dijelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, dikutip Tribunjabar.id dari tayangan Heri Susanto (31/10/2021).

Sebagai bukti, Danu bahkan sempat mengambil foto oknum yang masuk ke TKP tersebut.

“Sempet foto juga Danu, foto oknumnya dan menghampiri beliau gitu,” ujarnya.

Dari keterangan Danu, oknum tersebut membuka pintu dengan kunci yang dibawanya.

Dari keterangan yang disampaikan, kuasa hukum mengatakan Danu mengenal oknum tersebut.

“Kalau dalam pernyataan Danu tadi mengenal ya,” ungkap Achmad Taufan.

Ia pun meminta polisi mengusut sosok Banpol yang mengajak Danu masuk ke TKP dan menyuruh membersihkan TKP.

Baca juga: Intip Anak Gadis Pipis Tengah Malam, Pria Ini Nekat Bawa Korban ke Pinggir Sungai: Saya Setrum

penampanag ember dan genangan air di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang
penampanag ember dan genangan air di TKP pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang (Ist/Youtube TvOneNews)

Ancama Pidana

Danu dan Petugas Banpol Bisa dijerat Pidana karena diduga telah menghilangkan barang bukti.

KUH Pidana mengkategorikan menghilangkan barang bukti sebagai tindak pidana, seperti diatur di Pasal 221 ayat 2 KUH Pidana.

Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP yang berbunyi:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Baca juga: Kisah Tragis Gadis Kelas 6 SD, Korban Sempat Teriak Minta Tolong Sebelum Tewas Disetrum Tetangga

Hanya saja, sejauh ini, polisi belum berkomentar soal langkah hukum yang akan dilakukan pada Danu dan petugas banpol tersebut yang nekat memasuki TKP.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu menjalani pemeriksaan tambahan selama masing-masing delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021).

Pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir.

Sudah berjalan lebih dari 2 bulan  kasus kematian dari Tuti serta Amalia masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved