Modus Ajari Buang Air, Guru Ngaji Ini Lecehkan 7 Santrinya, Korban Dirayu Dapat Hadiah

Pelecehan itu dilakukan dengan modus mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pria berinisial RH (35) di Tanggamus, Provinsi Lampung ditangkap polisi.

Pria yang bekerja sebagai tukang ojek sekaligus guru ngaji itu ditangkap karena telah melecehkan tujuh anak di bawah umur.

Para korban merupakan santri dari sang guru ngaji.

Pelecehan itu dilakukan dengan modus mengajari tata cara buang air kecil dan berwudhu.

Pelaku juga mengiming-imingi korban hadiah jika bisa mempraktikkan wudhu dan buang air kecil dengan baik.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora mengatakan, tersangka sudah ditangkap pada akhir Oktober lalu.

"Tersangka berinisial RH usia 35 tahun, bekerja sebagai tukang ojek dan juga guru ngaji di Kecamatan Kota Agung," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Dikenal Ramah dan Baik, Guru Ngaji di Bangka Tewas Dibunuh, Pelaku Menyerahkan Dirii

Dikatakan Ramon, semua korban RH berusia di bawah umur, mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, belum lama, baru terhadap tujuh korban dengan umur 9-12 tahun," ujarnya.

Mengutip Tribun Lampung, kasus pelecehan ini terungkap setelah korban A mengeluh sakit kepada orangtuanya pada Minggu (8/10/2021) lalu.

Kala itu, korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya ketika hendak buang air kecil.

Kemudian ibu korban menanyakan kepada anaknya apa yang telah terjadi.

Korban pun menceritakan bahwa RH telah melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

Ternyata, beberapa teman A juga mengaku menerima perlakuan serupa.

"Para orangtua dari anak yang menjadi korban asusila tidak terima dengan hal tersebut dan melapor ke Polsek Kota Agung untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkap Ramon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved