Kasus Pembunuhan di Subang

Polisi Didesak Tetapkan Danu Tersangka Kasus Subang, Pengacara : Yosef yang Pertama Kali Masuk TKP

Di dalam TKP kasus Subang itu, petugas banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi.

Editor: Ardhi Sanjaya
Youtube Heri Susanto
Danu ungkap sosok oknum polisi yang suruh bersihkan TKP pembunuhan Tuti dan Amalia 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat meminta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol tersangka menghilangkan barang bukti.

Pasalnya, keduanya memasuki TKP perampasan nyawa Amalia dan Tuti di Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang pad 19 Agustus. Atau, sehari setelah penemuan mayat Amalia dan Tuti pada 18 Agustus 2021.

Di dalam TKP kasus Subang itu, petugas banpol menyuruh Danu membersihkan kamar mandi sekaligus menguras bak mandi.

Dengan memasuki TKP kasus Subang, Rohman Hidayat menduga barang bukti dan sidik jari pelaku perampasan nyawa Amalia dan Tuti jadi rusak bahkan hilang.

Menanggapi itu, kuasa hukum Danu, Achmad Taufan balik menyindir pihak lain yang memasuki TKP kasus Subang pertama kali.

Di sisi lain, dia meminta polisi mengusut si banpol yang mengajak Danu memasuki TKP dengan menerobos garis polisi.

"Bicara secara global masalah ini, patut ditelusuri siapa yang pertama kali memasuki TKP. Kalau kita menduga TKP yang dirusak, berarti yang harus diselidiki siapa yang masuk pertama kali ke TKP. Yang masuk pertama kali ke TKP kan kita tahu sendiri siapa," kata Achmad Taufan saat dihubungi Tribun, Selasa (2/11/2021).

Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2021, orang pertama yang menemukan kejanggalan di TKP yakni Yosef yang merupakan suami Tuti dan ayah dari Amalia.

"Saat itu pak Yosef kan datang ke TKP. Lalu memanggil saksi pak Ujang. Pak Yosef masuk ke rumah, tapi pak Ujang tidak. Pak Ujang kemudian menghubungi pak RT," kata Achmad Taufan.

Yoris, anak dari Yosef, pada September sempat membocorkan penyelidikan polisi yang menyebut ada sidik jari Yosef, ayahnya di tkp kasus Subang.

Dia membela Danu sebagai kliennya saat dituduh menghilangkan barang bukti di kamar mandi tersebut.

"Kalau mau (menjerat) Danu, ya kita harus lihat kronologisnya. Saat itu Danu hanya diajak oleh petugas banpol untuk masuk ke rumah, Danu sendiri tidak mengerti soal barang bukti," katanya.

Dia menambahkan, selama di dalam rumah, si banpol meminta Danu untuk membersihkan bak mandi.

"Si banpol hanya mengawasi saja, Danu yang membersihkan kamar mandi. Cerita Danu, hanya di kamar mandi saja, tidak kemana-mana," kata dia.

Minta Danu dan Petugas Banpol jadi Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved