Rumahnya Berada di Tengah Jalan, Anwar Rela Tempat Tinggal yang Sudah Dihuni 14 Tahun Digusur
Anwar selaku pemilik rumah menceritakan mengenai rencana proses evakuasi rumahnya akan dilakukan pada pekan depan.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rumah Anwar, warga Tangerang, Banten yang sudah 14 tahun berada di tengah jalan akhirnya akan dibongkar.
Rumah yang beralamat di Jalan Maulana itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Rumah tersebut sudah bertahan lama di lokasi itu hingga akhirnya posisinya menjadi di tengah jalan karena tak mau digusur proses pelebaran jalan.
Anwar selaku pemilik rumah menceritakan mengenai rencana proses evakuasi rumahnya akan dilakukan pada pekan depan.
Baca juga: Bocah Usia 7 Tahun Dianiaya Calon Ibu Tiri, Pelaku Lakukan Ritual untuk Panggil Ayah Korban
"Saya mengalah untuk menang saja. Ini semua untuk kepentingan bersama.
Saya pertahankan sejak tahun 2007, sudah hampir 14 tahun lamanya," ujar Anwar dilansir dari TribunTangerang.com di kediamannya, Rabu (3/11/2021).
Dirinya mengaku sudah berjuang habis-habisan dalam mempertahankan rumahnya itu.
Bahkan sempat berjalan alot dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dari hasil pengadilan rencananya tanggal 9 November ini dievakuasi," ucapnya.
Berbagai upaya telah ditempuh Anwar.
Namun akhirnya dia meluluh dan menyerahkan proses evakuasi tersebut terhadap Dinas PUPR Kota Tangerang.
"Saya sudah menyiapkan berkas-berkas pemilikan. Tapi dari pihak Pemkot menawarkan jalan tengah," kata Anwar.
Baca juga: Penampilan Berubah Saat Hamil, Mantan Ratu Kecantikan Diselingkuhi Suami, Diusir Setelah Melahirkan
Anwar menyebut antara pihaknya dengan Pemerintah Kota Tangerang sudah sepakat mengenai hal ini.
"Win win solution, dari Dinas PUPR nantinya akan merapihkan bangunan rumah saya di bagian belakangnya. Tapi sebagian yang di depan habis dibongkar," ungkapnya.
Anwar menyebut, eksekusi formal yang dilakukan aparat seperti Satpol PP berdasarkan informasi yang diterimanya dari pengadilan dilakukan pada 9 November 2021.
Pihaknya bersedia jika lahan seluas 100 meter persegi dibongkar untuk kepentingan umum, yakni pelebaran jalan.