Vaksinasi Covid
Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia, Wajib Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Berangkat
Indonesia membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jubir vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi mengingatkan ancaman munculnya varian baru Covid-19 bisa melalui dua cara yakni dibawa pelaku perjalanan dan melalui mutasi.
Untuk itu, guna mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yang ditemukan di sejumlah negara maka pemerintah memperketat pemeriksaan kesehatan bagi pendatang yang berasal dari luar negeri.
Sejalan dengan itu, vaksinasi dan penguatan protokol kesehatan juga tetap digencarkan.
“Jadi ada dua langkah antisipasi pemerintah untuk cegah tangkal varian baru ini,” tutur Nadia dalam Dialog KPCPEN yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).
Pertama adalah pengetatan pintu masuk negara.
Beberapa upaya yang dilakukan seperti kewajiban vaksin lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan, PCR dengan hasil negatif yang diambil maksimum 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta karantina 3 hari di mana pada hari pertama dan ketiga dilakukan entry dan exit test.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Jenis Vaksin yang Dipakai
Dikatakan Nadia, Indonesia juga membatasi negara yang warganya bisa masuk ke Indonesia, yaitu hanya negara Level 1 dan 2 dengan tingkat positivity rate di bawah 5 persen.
Sedangkan di dalam negeri, upaya pemantauan terus dilakukan, disertai percepatan vaksinasi untuk menekan virus supaya tidak berkembang lebih lanjut.
Saat ini, menurut Nadia, sudah hampir 200 juta dosis vaksin disuntikkan di Indonesia dengan cakupan sekitar 57 persen dari sasaran vaksinasi.
Meski setidaknya sudah ada perlindungan, namun karena belum mencapai 70 persen maka dinilai belum cukup untuk menahan bila ada varian baru.
Menyoroti masih rendahnya cakupan vaksinasi kelompok rentan, Nadia menyatakan, kesadaran masyarakat dan literasi vaksinasi di Indonesia masih harus ditingkatkan.
Setelah Covid-19 berubah menjadi penyakit endemis, maka kepatuhan protokol kesehatan dan cakupan vaksinasi sangat diperlukan untuk hidup berdampingan dengan virus tersebut.
“Upaya pengendalian pandemi butuh kepatuhan, dukungan, kesadaran masyarakat.
Kebijakan gas dan rem, yaitu membuka dan mengetatkan peraturan diberlakukan di banyak negara dengan kearifan lokal masing-masing negara, tidak hanya di Indonesia.
Baca juga: Kembali ke Kampus saat Pandemi Covid-19, Mahasiswa IPB University Wajib Jalankan Pola Hidup Sehat
Jadi upaya-upayanya memang harus dilakukan bersama,” ujar Nadia.