Terbitkan Pergub Emisi, Ini Motor dan Mobil yang Dilarang Anies Baswedan Masuk Jakarta
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Editor:
Tsaniyah Faidah
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan larang kendaraan berusia di atas tiga tahun yang tak lolos uji emisi masuk ibu kota.
Politisi Gerindra ini menambahkan, koordinasi dengan pihak kepolisian kini terus dilakukan pihaknya.
Ia pun berharap, sanksi tilang je depan bisa segera diterapkan bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," kata Ariza.
Artikel ini tayang di Tribun Jakarta dengan judul Gubernur Anies Bakal Larang Mobil Usia di Atas 3 Tahun Tak Lolos Uji Emisi Masuk Jakarta