UMK Bogor 2022
UMP DKI 2022 Diumumkan 19 November, Bagaimana UMK Bogor? Ini Perbandingan UMR Bogor 5 Tahun Terakhir
Upah Minimum Regional akan diberlakukan per tanggal 1 Januari pada tahun berikutnya.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.
Untuk UMR Kota Bogor 2021 masih sama dengan tahun 2020 yakni Rp 4.169.806,58.
Sementara itu, UMR Kabupaten Bogor 2021 naik menjadi Rp 4.217.206.
Follow us:
Lantas bagaimana dengan UMK Bogor 2022?
Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) tentang besaran Upah Minimum regional (UMR) tahun 2022.
Dari hasil dialog tersebut, mereka telah sepakat menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan begitu, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini
Kendati demikian, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.
Meskipun kenaikan masih dalam taham pembicaraan, tetapi mari melihat besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Bogor yang diterapkan pada tahun ini.
UMR merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan
Baca juga: Tersedia Kuota 46 Ribu, Ini Cara dan Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 22 di www.prakerja.go.id
Setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.