TOPIK
UMK Bogor 2022
-
Besaran UMK Bogor 2022 ini teruntuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Pengupahan menggunakan struktur dan skala upah.
-
Jika pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun menerima pengupahan dibawah besaran UMK Bogor 2022, bisa melakukan pengaduan.
-
Besaran UMK Bogor 2022 masih termasuk yang tertinggi di Jawa Barat meski masih dikalahkan dengan upah minimum di Kota Bekasi.
-
Besaran UMK Kota Bogor 2022 dengan UMK Kabupaten Bogor 2022 berbeda sedikit, upah minimum antar keduanya hanya sekitar Rp 150 ribu.
-
Besaran UMK Bogor 2022 berbeda-beda, upah minimum di Kota Bogor lebih tinggi dibanding Kabupaten Bogor. Ini dihitung berdasarkan KHL tiap daerah.
-
Besaran terbaru UMK Bogor 2022 masih berada di atas Kabupaten dan Kota Bandung, namun berada di bawah Bekasi, Kawarang, dan Depok.
-
Besaran UMK Bogor 2022 ini jika disandingkan dengan kota-kota di sekitarnya masih kalah tinggi dengan Kota Bekasi dan Kota Depok.
-
Besaran UMK Bogor 2022 jika dibandingkan dengan Depok dan Bekasi. Berapa UMK Bogor 2022 saat ini?
-
Besaran UMK Bogor 2022 dipakai sebagai acuan untuk menetapkan minimal gaji karyawan sesuai dengan wilayah dimana perusahaan berada.
-
Besaran UMK Bogor 2022 masih dikalahkan oleh Kota Bekasi yang menempati besaran upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
-
UMK Bogor 2022 wajib diketahui para pekerja di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk mengetahui batas minimal pembayaran gaji bulanan Anda.
-
Upah minimum yang baru akan berlaku per tanggal 1 Januari 2022 mendatang. Ada di urutan berapakah UMK Bogor 2022?
-
Besaran UMK Kota Bekasi tahun 2022 terbesar di Jawa Barat mengalahkan UMK Kabupaten Karawang yang tahun 2021 adalah yang paling banyak UMK tahun 2022.
-
UMK Bogor 2022 ini berlaku pada 1 Januari 2022 dan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
-
Dalam salinan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2022 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022 mencatatkan upah tertinggi ada di Kota Bekasi
-
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.
-
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogor Elia mengatakan untuk UMK tahun 2022 di Kota Bogor mengalami kenaikan sesuai formuliasi PP 36 tahun 2021.
-
Dari 9 daerah di Jawa Barat yang tidak menaikkan upah minimum, satu di antaranya adalah Kabupaten Bogor.
-
Ada 9 daerah yang tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini, satu di antaranya Kabupaten Bogor. Sedangkan Kota Bogor mengalami kenaikan.
-
UMK Bogor 2022 diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kabupaten Bogor tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.
-
Keputusan ini juga mengacu pada rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat
-
Jika rekomendasi tersebut disetujui, maka UMK Kabupaten Bogor naik menjadi Rp 4,5 juta dari angka Rp 4,2 juta di tahun 2021.
-
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan , pihaknya akan mengumumkan soal pengupahan atau UMK untuk pekerja di wilayah Jawa Barat nanti malam.
-
Ade Yasin merekomendasikan kenaikan UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 sebesar sebesar 7,2 persen, sesuai dengan tuntutan buruh Kabupaten Bogor.
-
Serikat pekerja bersama dewan pengupahan dan Disnaker Kota Bogor sudah melangsungkan rapat pleno terkait besaran jumlah UMK Kota Bogor pada 2022.
-
DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor menilai rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 cacat baik secara formil maupun materil.
-
UMK Kabupaten Bogor tahun 2022 diusulkan Bupati Ade naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp 4,5 juta dari angka Rp 4,1 juta di tahun 2021.
-
Rekomendasi kenaikan UMK Bogor 2022 dianggap melanggar PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan tertib administrasi sesuai UU Nomor 23 tahun 2014.
-
Ade Yasin sudah menegaskan tak ada kenaikan UMK, Disnaker Pemkab Bogor justru merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang naik 7,2% menjadi Rp 4.520.844
-
Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan alasan mengapa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat jika tahun 2022 tidak ada kenaikan upah.
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved