Daftar UMR 2021 di Seluruh Kabupaten/Kota di Jabar, Termasuk UMK Bogor, Bagaimana UM 2022?
Berikut daftar lengkap UMK atau UMR 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari tertinggi sampai terendah.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) tentang besaran Upah Minimum regional (UMR) tahun 2022.
Dari hasil dialog tersebut, mereka telah sepakat menyiapkan penetapan upah minimum 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.
Dengan begitu, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan upah minimum (UM) 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.
Kendati demikian, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.
Baca juga: Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, tak mudah untuk menetapkan upah minimum mengingat segala sektor terdampak.
UMR merupakan ketetapan standar minimum yang perlu dibayarkan oleh para pengusaha dan pelaku industri dalam pengupahan pekerja atau karyawan.
Setiap perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di suatu daerah wajib menyesuaikan upah terendahnya dengan UMR di daerah tempatnya berada.
Ketetapan mengenai hal seputar UMR di wilayah Indonesia terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 01 Tahun 1999 tentang Upah Minimum.
Baca juga: Cara Sadap WhatsApp Suami Jarak Jauh Tanpa Aplikasi dan Tanpa Scan, Dijamin Gak Bakal Ketahuan
Bagaimana dengan UMP Jawa Barat dan UMK Bogor?
Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan Upah Minimum Regional (UMR) 2021 di wilayah Bodebek.
Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.
Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK.
Baca juga: Lowongan Kerja di PT Jasa Marga Terbaru untuk Lulusan S1, Cara Pendaftaran Lihat di Sini!
Daerah tersebut adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat (UMR Bandung 2021), Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.
Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.
Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.
Baca juga: Bima Arya Tinjau Pembangunan Masjid Agung, Pekerja dan Kualitas Proyek Ditambah
Kota Bogor ditopang oleh industri yang bergerak pada bidang usaha jasa dan manufaktur, dimana kedua jenis industri ini sangat terdampak Covid-19 dan banyak mengalami kerugian.
Jika memaksakan menaikan UMR Bogor 2021, tidak hanya semakin merugikan para pelaku usaha dan perusahaan namun juga pasti akan berdampak pada para pekerja yang mengalami pemecatan.
Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.
Baca juga: Jadi Fasilitator Akademik Para Insinyur, IPB University Teken Kerjasama dengan KLHK
Berikut daftar lengkap UMK atau UMR 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):
• Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
• Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
• Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
• Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
• Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
• Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
• Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
• Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
• Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
• Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
• Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
• Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
• Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
• Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
• Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
• Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
• Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
• Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
• Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
• Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
• Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
• Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
• Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
• Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
• Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
• Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
• Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)