Sebut Harusnya Harga Tes PCR Bisa di Bawah Rp 200 Ribu, Andre Rosiade: Masih Untung Pak

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyebut harga tes PCR di Indonesia seharusnya bisa di bawah Rp 200 ribu.

Editor: Vivi Febrianti
Istimewa/Pemkot Bogor
421 santri termasuk pengurus Pondok Pesantren Bina Madani, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor yang dilakukan tes Swab PCR secara massal, Minggu (7/6/2021). 

"Ada harga yang didasarkan pada waktu keluar hasil tes. Mau 1 jam, mau 3 jam, mau 6 jam, mau 1 kali 24 jam. Ini harus kita bongkar. Mesin ekstraksi itu ada yang memproses 96 spesimen per 1 jam, ada 48 spesimen per 1 jam. Lalu mesin PCR itu ada yang bisa menguji 16 spesimen per 20 menit, ada 36 spesimen per 20 menit dan 96 spesimen per 20 menit," ujarnya.

"Lab-lab itu sebenarnya tidak perlu permainan harga, karena mereka memutar mesin yang sama. Lucu juga membikin postur biaya seperti ini. Ini yang harus kita bongkar. Kita selama ini diduga ditipu-tipu saja, ongkos bisnis ini. Tugas kita di sini adalah memastikan BUMN kita mencari untung sekaligus berpihak kepada masyarakat," tambah Andre.

Pemerintah menurunkan harga RT-PCR sejak Rabu, 27 Oktober 2021. 

Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR.

Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR.

Baca juga: Minta Jokowi Periksa Luhut dan Erick Thohir soal Tuduhan Bisnis PCR, Pengamat : Siapa Raup Untung?

Sarankan Jokowi Panggil Luhut & Erick Thohir Soal Isu Bisnis PCR, Pengamat: Kalau Terlibat Hentikan

Ilustrasi tes Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Ilustrasi tes Covid-19 di Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Sementara itu, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof.dr. Abdul Kadir Ph.D,Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.

Perhitungan itu terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya.

“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucapnya dalam konferensi pers secara virtual," Pada Rabu (27/10/2021).

Pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar RP 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

2. Batas tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri

3. Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penulusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved