Cara Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta, Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Pemerintah membagikan BSU kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan satu kali sekaligus sebesar Rp 1.0

Editor: Ardhi Sanjaya
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi bantuan subsidi upah 

2. Kemnaker.go.id

Adapun cara cek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker, yakni:

- Akses kemnaker.go.id;

- Buat akun, apabila belum memiliki.

- Jika sudah, login ke akun Anda;

- Lengkapi profil biodata diri;

- Cek pemberitahuan;

- Anda akan mendapatkan pemberitahuan.

Syarat Penerima BSU

Dilansir bsu.kemnaker, berikut beberapa syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. 

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta, Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved