Cara Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta, Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Pemerintah membagikan BSU kepada buruh/pekerja yakni sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan satu kali sekaligus sebesar Rp 1.0
2. Kemnaker.go.id
Adapun cara cek status penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker, yakni:
- Akses kemnaker.go.id;
- Buat akun, apabila belum memiliki.
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan;
- Anda akan mendapatkan pemberitahuan.
Syarat Penerima BSU
Dilansir bsu.kemnaker, berikut beberapa syarat penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Status Penerima BSU Rp1 Juta, Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id