Kesal Diintip saat Mandi, Pelaku Dorong Teman dari Lantai 6, Bantah Hubungan Khusus dengan Korban
Ternyata, dari hasil penyelidikan polisi, korban yang baru lulus advokat itu sengaja didorong oleh temannya.
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pelaku MA (22) yang mendorong temannya, CB (24) dari lantai 6 hotel di wilayah Candisari, Kota Semarang membuat pengakuan.
Sambil tertunduk lesu, pelaku mengaku kesal terhadap kelakuan korban.
Sebelumnya, MA membohongi polisi kalau korban yang sedang mabuk itu sengaja lari dan menubruk kaca, hingga terjatuh dari lantai 6 hotel.
Namun tim Resmob Polrestabes Semarang akhirnya menguak kebenarannya.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar.
"Informasi awal korban terpengaruh alkohol tanpa sengaja terjatuh bahkan awalnya informasi bunuh diri korban sengaja melompat," kata Irwan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021), dilansir dari Kompas.com.
Ternyata, dari hasil penyelidikan polisi, korban yang baru lulus advokat itu sengaja didorong oleh temannya.
"Dari olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi disimpulkan korban bukan jatuh karena tidak sengaja tapi didorong oleh tersangka," jelas Irwan.
Baca juga: Pria yang Jatuh dari Lantai 6 Hotel Ternyata Didorong Teman, Pelaku Sempat Bohongi Polisi
Kronologi Kejadian
Kepada polisi, pelaku MA mengungkapkan kronologi kejadiannya.
Sebelumnya, pelaku dan korban pergi ke bar di dekat hotel dalam rangka perpisahan pendidikan advokat.
Di bar itu, mereka berpesta menenggak berbagai jenis minuman beralkohol bersama rekan lainnya hingga sampai pukul 21.30 WIB.
Lantaran merasa mabuk, pelaku dan korban bersama dua rekan lainnya menyewa kamar hotel di nomor 602 untuk beristirahat.
"Kronologi peristiwanya korban, tersangka, dan 2 rekan yaitu 1 laki-laki dan 1 perempuan. Setelah menikmati minuman keras tidak jauh dari hotel kemudian menuju hotel untuk beristirahat," ujar Irwan, mengutip pengakuan pelaku.
FOLLOW:
Setibanya di kamar hotel, pelaku dan korban pun gantian untuk mandi.
"Sebelumnya kami seperti perpisahan. Terus merasa sudah tidak kondusif, kami berempat putuskan menginap di Hotel Grand Candi, istirahat. Sampai di situ almarhum mandi terus gantian saya," kata MA.
Korban CB (24) dan pelaku MA (22) rekan sesama profesi advokat ini pun terlibat pertengkaran.
Baca juga: Kasus Subang Sudah Mengarah ke Satu Orang, Polisi Sebut Saksi Kunci Mulai Panik
Pelaku Ngaku Diintip Korban saat Mandi
Pelaku MA (22) mengaku pada saat mandi sempat diintip korban dua kali.
"Pertama saat diintip saya reflek menutup pintu dengan keras. Kedua saya persiapan pakai tirai mandi menutup badan saya," ungkap pelaku.
Korban mengintip pelaku saat sedang mandi diakuinya semata-mata karena iseng.
"Mungkin hanya iseng-iseng saja," jelasnya.
Saat dirinya selesai mandi, pelaku mengaku masih terpengaruh minuman keras.
"Habis mandi, segar. Tapi masih terasa sedikit (pengaruh alkohol)," ujarnya.
Setelah itu, keduanya sempat terlibat perkelahian.
Baca juga: Kematian Vanessa Angel Dijadikan Konten, di Jerman Memotret Korban Kecelakaan Didenda: Tidak Pantas!
Disebutkan pelaku, korban tiba-tiba menerjangnya saat berada di tempat tidur.
"Saya kurang tahu kenapa dia mau nimpa, tapi memang sempat ada perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet, karena kejadian mengintip pertama saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai alis sebelah kiri," katanya.
Hingga kemudian, pelaku pun mendorong korban hingga menerobos jendela kaca sampai jatuh ke balkon lantai dua.
Disebutkan polisi, pelaku ini jengkel dengan kelakuan korban yang mengitip di kamar mandi.
"Motifnya tersangka merasa jengkel karena ulah korban sejak peristiwa di tempat sebelumnya. Sehingga membuat tersangka mendorong korban ke arah kaca," ungkap Irwan.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sempat menanyai pelaku terkait dugaan ada hubungan khusus antara korban dan pelaku karena ada niatan mengintip, namun MA membantahnya.
MA menyebut korban sudah memiliki pacar perempuan.
"Tidak benar pak, dia (korban) punya pacar perempuan, saya tahu," tegas Alfreandi.
Baca juga: Yosef Lebih Dulu Masuk Kamar Mandi di TKP Kasus Subang, Heran Dengar Danu Kuras Air : Ngapain Mereka
Diduga Terpengaruh Miras
Sementara itu, menurut keterangan Kapolsek Candisari Iptu Handri Kristanto, korban dan pelaku serta beberapa rekannya sempat mengonsumsi minuman beralkohol di bar hotel.
Setelah check-in, korban dan pelaku segera pergi ke kamar 602. Lalu, Ia sejumlah saksi menjelaskan, saat berada di dalam kamar hotel, korban mendadak ingin keluar menuju ke jendela.
"Keterangan dari saksi (rekannya) tiba-tiba dia (korban) ancang-ancang pengen keluar. Lompat. Itu keterangan awal," jelas Handri saat dihubungi wartawan, Senin (8/11/2021).
Namun, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan kejanggalan.
Setelah diselidiki, korban diduga sengaja didorong oleh pelaku dan membuat kaca kamar hotel pecah.
"Pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
(TribunBogor/Kompas)
