Daftar Gaji UMR 2021 di Jawa Barat, Posisi Berapa UMK Bogor? Simak Juga Rencana Kenaikan Upah 2022

Penetapan UMK pada 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No. 36/2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun-Papua
Daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mendekati pergantian tahun, informasi seputar Upah Minimum Regional (UMR) di Indonesia menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Terutama bagi kalangan pekerja atau buruh yang berharap ada kenaikan gaji di tahun mendatang.

UMR sendiri tidak berlaku pasti di berbagai wilayah Indonesia.

Setiap daerah memiliki standar upah yang berbeda, dan tidak semua sama.

Lantas, berapa UMR tahun 2022?

Penetapan upah minimum tahun 2022 oleh Gubernur tinggal menghitung hari.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 2022, mengacu amanat Pasal 35 ayat (2) PP No. 36/2021, diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2021.

Sementara itu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November 2021 sesuai amanat Pasal 29 ayat (1) PP No. 36/2021.

Penetapan UMP dan UMK 2022 dihitung dengan menggunakan rumus yang diatur pada Pasal 26 PP No. 36/2021, dengan 5 variabel data penentu di provinsi yaitu data rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga, inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Memilih Mandiri, Pemuda Tunanetra Asal Cijeruk Bogor Ini Ubah Bambu Jadi Usaha Besek Ikan

Dengan rumus perhitungan penentuan UMP dan UMK, dipastikan persentase kenaikan UMP/K akan jauh lebih kecil dibandingkan penetapan UMP/K dengan metode survey kebutuhan hidup layak (KHL) atau penetapan UMP/K di PP No. 78/2015.

Metode survei harga kebutuhan hidup di pasar direvisi dengan metode penjumlahan persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional di PP No. 78/2015.

Metode penentuan kenaikan UMP/K di PP No. 78 ini tidak riil menggambarkan kondisi harga-harga di pasar yang akan dibeli buruh dan keluarganya.

Namun PP No. 78 masih mengatur penentuan kenaikan UMP/K di tahun keenam dilakukan dengan metode survey harga KHL buruh. Masih ada irisannya dengan metode lama.

Apakah UMR 2022 mengalami kenaikan?

Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan telah menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) tentang besaran upah minimum regional ( UMR) tahun 2022.

Dari hasil dialog tersebut, mereka telah sepakat menyiapkan penetapan UMR dari UMP hingga UMK tahun 2022 sesuai ketentuan pengupahan terbaru di Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: UMP DKI 2022 Diumumkan 19 November, Bagaimana UMK Bogor? Ini Perbandingan UMR Bogor 5 Tahun Terakhir

Dengan begitu, Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan kenaikan UMR baik UMP ataupun UMK 2022 akan sedikit lebih baik dibandingkan dengan 2021.

Kendati demikian, masih ada dialog-dialog yang harus dilakukan pemerintah.

Lalu berapa persenkah kenaikan UMK dan UMP tahun 2022?

Dikutip dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan upah minimum sebesar 7 hingga 10 persen.

Selain kenaikan UMK, buruh juga menuntut soal penetapan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan pembatalan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kemudian buruh juga meminta ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tetap berlaku tanpa diikat UU Cipta Kerja.

"Bilamana pemerintah tidak merespons tuntutan buruh maka KSPI dan buruh Indonesia mempersiapkan mogok kerja secara nasional," ujar Presiden KSPI Said Iqbal.

Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Lewat bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Rincian UMK 2021 di Jawa Barat

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat rincian UMK 2021 se-Jawa Barat.

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar, terkait pandemi Covid-19, terdapat 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang menang ada kenaikan UMK dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

UMK Kabupaten Karawang pada 2021 tetap tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Baca juga: Dicairkan sebelum 15 Desember, Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ditambah, Cek Nama Anda di Sini

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dari yang tertinggi hingga terendah:

  • Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  • Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  • Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  • Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  • Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  • Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  • Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  • Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  • Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  • Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  • Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  • Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  • Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  • Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  • Kabupaten Indramayu Rp 2.373.073,46 (naik)
  • Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  • Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  • Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  • Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  • Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  • Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  • Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  • Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  • Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved