Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Ditangkap Polisi saat Pernikahan Anak, Ayah Pengantin Ini Ternyata Otak Dukun Palsu Pengganda Uang

Saat datang ke acara resepsi pernikahan anaknya di Dongkolan, Kuncen, Kecamatan Delanggu, Klaten, Sihwanto alias Agus langsung ditangkap polisi. 

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TribunSolo/Polres Wonogiri
Sihwanto alias Agus, dalang dukun palsu pengganda uang ditangkap polisi di pernikahan anaknya 

"Yang bertindak sebagai dukun tersangka Kemis alias Wali, sedangkan Warno alias Heri bertugas sebagai penjemput korban ke tempat ritual," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021). 

Dukun palsu pengganda uang ditangkap polisi
Dukun palsu pengganda uang ditangkap polisi (TribunSolo.com/Polres Wonogiri)

Menurut AKBP Dydit, masih ada seorang tersangka yakni A, yang merupakan otak dibalik tindak kejahatan tersebut. 

Namun, polisi masih mencari keberadaannya, dengan identitas yang sudah dikantongi.

Aksi sindikat penggandaan itu terungkap, setelah menipu seorang warga Kabupaten Batam, pada Senin (25/10/2021) lalu. 

Warga Batam, yang diketahui bernama Yakob bertemu di Hotel Daifan Wonogiri untuk menggandakan uang, dengan menyerahkan uang tunai senilai Rp 100 juta. 

Kemudian, tersangka Wali dan Heri melakukan ritual kejawen, yang mengatakan bisa menggandakan uang hingga 5 kali lipat. 

Kedua tersangka kemudian menyerahkan bungkusan plastik, yang sebelumnya telah mereka siapkan.

"Dalam bungkusan plastik itu berisi potongan kertas berwarna merah muda mirip uang pecahan Rp 100.000, juga ada uang asli total Rp 400.000," jelasnya. 

Kemudian, uang Rp 100 juta yang diterima dibagi-bagi, masing-masing orang kebagian Rp 28.500.000.

"Dari kedua tersangka, uang tersebut kemudian dibelikan handphone, serta masih ada sisa uang masing-masing Rp 23.000.000, yang kemudian kita amankan sebagai barang bukti," terangnya. 

Keduanya berhasil dibekuk, dimana Warno alias Heri diamankan pada di daerah Bibis, Kota Solo pada Rabu (27/10/2021). 

Sedangkan, Kemis alias Wali yang bertindak sebagai dukun, dibekuk sehari setalah penangkapan Warno alias Heri, di daerah Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. 

"Keduanya kita sangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman lebih dari 5 tahun," pungkasnya. 

Korban Warga Batam 

Nasib apes dialami warga Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Riau. 

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved