Kabar Artis
Jadi Tersangka Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara, Nia Daniaty Titip Pesan
Olivia Nathania resmi menjadi tahanan, usai dirinya diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Dalam kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat dengan pasal pasal 372, pasal 378 juncto 263 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Ditahan, Usai Pemeriksaan Olivia Nathania Bungkam
Usai pemeriksaan, anak artis Nia Daniaty itu langsung menghindari awak media dengan keluar lewat pintu samping gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai baju tahanan berwarna orange.
"Sementara ini dia akan ditahan di Polda Metro Jaya 20 hari, selebihnya nanti saya sampaikan," ucap kuasa hukum Olivua, Yusuf Titaley singkat.
Sementara Olivia tak memberi ucapan satu pun ketika awak media bertanya. Dirinya dikawal pihak kepolisian serta kuasa hukum.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Jusuf Titaley mengatakan kliennya resmi di tahan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).

Mengaku Bersalah
Anak artis Nia Daniaty ini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.
Jusuf juga mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya.
"Ya seperti begitu (mengakui kesalahannya)," kata Jusuf.
"Bukan pasrah tapi itu kan nanti ada prosesnya. Kalau pasrah kan ga masuk di unsur tindak pidana kan," lanjutnya.
Baca juga: Sebut Tubagus Joddy Jahat, Adik Bibi Sakit Hati pada Sopir Vanessa Angel Karena Ini : Dia Gak Jawab
Olivia juga disebut stres menerima kenyataan jika ia harus memperyangungjawabkan perbuatannya ini dalam penjara.
"Ya seperti manusia gimana pun pasti stres lah," ucapnya.
Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Atas kasusnya Oi dikenakan pasal Pasal 378 KUHP dan terancam hukuman 4 tahun pencara.