Bripka Rahmat Ajak Setubuh Istri Tahanan yang Sedang Hamil, Beri Rayuan Gombal: Nanti Nikah Sama Aku
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka Rahmat yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Polrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Saat menjalani sidang kode etik, Bripka Rahmat Hidayat Lubis ditemani lima temannya yang diduga ikut serta melakukan pemerasan terhadap istri tahanan.
Dalam sidang itu, terungkap rayuan Bripka Rahmat yang meniduri istri tersangka kasus narkoba yang sedang hamil.
Ia juga meminta agar MU menggugurkan kandungannya.
Tak hanya itu, pengakuan terbaru dari MU, ia menyebut sempat diminta uang sebesar Rp 150 juta oleh beberapa oknum polisi dari Polsek Kutalimbaru.
Fakta itu terungkap setelah enam anggota Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan, Kamis (11/11/2021).
Mereka disidang lantaran terlibat dalam kasus pelecehan dan pemerasan terhadap MU, istri tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Baca juga: Peluk Suami hingga Tertidur, Istri Kaget Lihat Pemandangan di Sampingnya saat Nyalakan Lampu
Adapun enam anggota polisi yang menjalani sidang yakni Aiptu Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, dan Aipda Heri Kurnia Ryadi.
Kemudian Aiptu Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmat Hidayat Lubis.
MU yang menjadi korban juga hadir dalam sidang tersebut dengan mengenakan sarung dan hijab berwarna abu-abu.
Ia tampak berjalan tertatih karena baru 10 hari lalu melahirkan.
MU didampingi keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca juga: Kebakaran di Kilang Minyak Pertamina Terjadi Saat Hujan dan Petir, Tangki Terbakar Isi Pertalite
Diminta gugurkan kandungan
Mengutip Tribun Medan, dalam pengakuannya, ia menyebut, Bripka Rahmat memintanya untuk meninggalkan suaminya, SM.
Peristiwa itu terjadi di dalam kamar hotel saat Rahmat melecehkan dirinya pada 23 Mei 2021 lalu.