Pengakuan Pilu Ayah Nekat Curi Ponsel Demi Beli Susu Anak, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
SA mengatakan, kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan, namun saat ini sedang tidak bekerja.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi nekat dilakukan seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan.
Pria berinisial SA nekat mencuri ponsel demi membeli susu anaknya.
Lelaki berusia 41 tahun itu kini harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya.
Ayah satu anak ini ditangkap setelah videonya viral di media sosial.
Pelaku terekam CCTV saat mencuri ponsel di sebuah depot kayu yang berlokasi di Jalan Sapta Marga Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang.
TONTON JUGA:
Saat ini, ia dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ucapnya Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik.
Pengakuan Pelaku
Seusai ditangkap, SA mengaku terpaksa mencuri dengan dalih untuk membeli susu anaknya.
Baca juga: Modal Uang Kembalian, Kakek Tua Gagahi Gadis Muda Sepulang Ngaji, Orangtua Syok Anaknya Melahirkan
Baca juga: Rayuan Maut Sang Guru Bikin Siswi SMK Luluh, Korban Pasrah Diajak Kerjakan Tugas di Kamar
SA mengatakan, kesehariannya bekerja sebagai buruh serabutan, namun saat ini sedang tidak bekerja.
"Kerjaan saya buruh serabutan. Tapi sedang tidak ada kerjaan, makanya saya kepikiran mencuri," ungkapnya saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polsek Kalidoni, Sabtu (13/11/2021).
Bahkan, SA tak menyangka jika aksi pencurian yang dilakukannya itu viral di media sosial.
Baca juga: Tergoda Rayuan Maut Pak Guru, Siswi SMK Kena Jebakan, Pasrah Diajak ke Kamar untuk Kerjakan Tugas

"Saya tidak tahu kejadiannya viral. Tahunya setelah di sini (kantor polisi) kalau itu viral," ungkapnya.
Terungkap pula ternyata ini bukan kali pertama tersangka melakukan tindak pidana pencurian.
Dia mengaku, beberapa tahun silam sempat melakukan tindakan serupa.
"Dulu waktu di Dusun, pernah juga begini. Tapi itu sudah lama sekali," ujarnya.
Follow:
Aksi SA sempat terekam CCTV yang berada di lokasi kejadian.
Saat itu, pelaku SA berpura-pura hendak membeli kayu di depot tersebut.
Disana, ia menanyakan sejumlah harga kayu kepada penjual.
Lalu saat korban lengah, pelaku masuk ke dalam depot untuk mengambil ponsel yang tergeletak di atas meja.
Baca juga: 3 Bulan Selidiki Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Siapkan Bukti Baru Jerat Pelaku : Sudah Mengarah

Akan tetapi, pelaku tidak menyadari aksi tersebut berhasil terekam kamera CCTV yang berada persis di depannya.
Kemudian, ia langsung bergegas pergi setelah berhasil mendapat HP korban.
Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan tersangka yang mengaku baru dua kali melakukan tindak pencurian.
Menurutnya, aksi pencurian tersebut dilakukan SA seorang diri.
"Sedangkan untuk aksinya di depot kayu. Tersangka ini beraksi seorang diri," ujarnya.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sumsel)