Terbaru! UMR 2022 Bakal Naik, Ini Provinsi yang Mengalami Kenaikan Upah, Termasuk Jabar?
Hal ini sudah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar terbaru disampaikan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait Upah Minimum Regional (UMR) 2022.
Depenas menyebut akan ada kenaikan upah minimum tahun 2022 mendatang.
Kendati demikian, kenaikan UMR tahun 2022 tidak terlalu tinggi.
Hal ini sudah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfud menyebut, estimasi kenaikan UMR tahun 2022 yakni sebesar 1,09 persen.
Para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.
Begitu pun dengan para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.
Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.
"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi dikutip dari Tribunnews.com.
Follow us
Kendati demikian, untuk penetapan secara resminya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan dalam waktu dekat.
Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 30 November 2021.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.
Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.