UMK Bogor 2022

Depenas Sebut UMR 2022 Bakal Naik, Hitung Perkiraan Besaran UMK Bogor Tahun Depan, Begini Caranya

Berapa besarannya, Anda bisa menghitung perkiraan total Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor di tahun depan.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Cara menghitung perkiraan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Bogor di kalkulator Wagepedia Kemnaker 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) menyebut Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022 akan mengalami kenaikan.

Berapa besarannya, Anda bisa menghitung perkiraan total Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bogor di tahun depan.

Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.

Anda bisa menghitung perkiraan besaran UMK Bogor lewat kalkulator Wagepedia Kemnaker.

Kendati demikian, kenaikan UMR tahun 2022 tidak terlalu tinggi.

Hal ini sudah dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang telah dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Wakil Ketua Depenas, Adi Mahfud menyebut, estimasi kenaikan UMR tahun 2022 yakni sebesar 1,09 persen.

Para kepala daerah harus mengikuti acuan kenaikan upah minimum tersebut.

Begitu pun dengan para pengusaha juga harus mematuhi kenaikan upah minimum tersebut.

Bila ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan upah minimum lantaran masih merugi, maka harus ada dialog antar pekerja dengan pemberi kerja.

"Jadi (perusahaan) harus dibuktikan laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut tidak bisa membayar dengan gaji tinggi karena masih belum ada keuntungan," ucap Adi dikutip dari Tribunnews.com.

Follow us

Kendati demikian, untuk penetapan secara resminya, Kementerian Ketenagakerjaan akan mengumumkan dalam waktu dekat.

Penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diumumkan pada 21 November 2021.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 30 November 2021.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi semua pihak untuk mencapai kesejahteraan pekerja atau buruh.

Namun, penetapan upah minimum tersebut tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

Ia juga mempersilakan para pengusaha yang merasa keberatan terkait kenaikan upah minimum untuk mengajukan gugatan.

Tentunya, disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Siap-siap UMR 2022 Naik, Ini Besaran UMK Bogor 2021, Paling Kecil Dibanding Depok dan Bekasi

Provinsi yang mengalami kenaikan upah

Meski UMR tahun 2022 bakal naik, namun tak semua provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP.

Ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.

Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)

Cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker

Perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.

Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.

Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.

Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.

Baca juga: UMP DKI 2022 Diumumkan 19 November, Bagaimana UMK Bogor? Ini Perbandingan UMR Bogor 5 Tahun Terakhir

Cara cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker

  • Akses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu Kalkulator
  • Muncul pilihan menu Penyesuaian Upah Minimum dan Penetapan Upah Mininum
  • Pilih wilayah provinsi yang ingin dicari.
  • Data perkiraan UM 2022 akan muncul.

Serikat pekerja tuntut kenaikan upah 10 persen

Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.

Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.

Berbagai kebutuhan hidup yang bertambah banyak di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan kalangan buruh meminta adanya kenaikan UMP 202.

Angka itu bukan hasil yang asal, karena buruh sudah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Sementara Adi Mahfudz mengatakan, peningkatan UMP sampai 10% apalagi 20% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.

Menurutnya, kenaikan upah buruh harus didasari oleh beberapa hal, salah satunya tingkat inflasi yang terjadi di daerah masing-masing.

Selain itu, indikator kenaikan upah lainnya ialah pertumbuhan ekonomi.

Oleh karenanya, Adi berharap federasi pekerja tidak menentukan kenaikan upah berdasarkan KHL.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved